Polri luncurkan layanan SIM online, bagaimana nasib SIM keliling?

Kamis, 15 April 2021 | 10:56 WIB Sumber: Kompas.com
Polri luncurkan layanan SIM online, bagaimana nasib SIM keliling?

ILUSTRASI. Korlantas Polri menambah layanan pengurusan Surat Izin mengemudi secara daring. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Melalui fitur SIM Nasional Presisi (Sinar) dalam aplikasi Digital Korlantas Polri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menambah layanan pengurusan Surat Izin mengemudi secara daring. Metode ini melengkapi layanan yang sudah ada sebelumnya. 

Seperti diketahui, sebelumnya kepolisian telah memiliki Satpas SIM, SIM Keliling yang tersebar di beberapa wilayah, hingga Gerai SIM yang berlokasi di sejumlah mal. 

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, mengatakan, layanan SIM secara offline tidak dihapus meski kepolisian telah memiliki aplikasi untuk mengurus secara daring.

"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kami laksanakan," ujar Istiono saat peluncuran program Sinar (13/4/2021). 

Baca Juga: Bikin SIM lewat calo tembus Rp 700.000, padahal tarif aslinya tak mahal

Menurutnya, Korlantas Polri memberikan pilihan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. 
Bagi yang terbiasa dengan teknologi, bisa menggunakan pelayanan SIM online, dan untuk yang belum paham dengan SIM online bisa memanfaatkan SIM keliling.

"Ini buat orang-orang yang memang akrab teknologi saya pikir tidak ada masalah, bagi masyarakat kami sebagian bermasalah. Tapi kami semua akan akomodir," ucap Istiono. 

Baca Juga: Makin mudah, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa online via aplikasi SINAR

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri telah merilis secara resmi layanan SIM online. Namun memang layanan ini masih terbatas untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C saja. 

Menariknya, proses perpanjangan lewat online bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Jika sudah rampung, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Layanan SIM Online Meluncur, Bagaimana dengan SIM Keliling?"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Ini informasi terkini soal rencana pemberian SIM gratis

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru