SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Bagi Anda yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), sebaiknya urus sendiri saja. Pasalnya, tarif resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru terbilang cukup terjangkau dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan lewat tangan calo.
Namun demikian, masih banyak orang yang lebih memilih jasa calo karena beberapa alasan. Salah satunya praktis karena tidak perlu ikut uji praktik dan teori.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tercatat biaya yang harus dikeluarkan untuk penerbitan dan perpanjangan SIM.
Untuk biaya pembuatan, paling murah biaya penerbitan SIM D dan D I sebesar Rp 50.000. Adapun paling mahal, yaitu SIM Internasional Rp 250.000.
Baca Juga: Makin mudah, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa online via aplikasi SINAR
Sedangkan pembuatan SIM C Rp 100.000 dan SIM A Rp 120.000. Kemudian ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Maka total biaya resmi untuk penerbitan SIM C sebetulnya hanya Rp 155.000, dan untuk SIM A sebesar Rp 175.000.
Sementara itu, biaya yang harus dikeluarkan pemohon SIM jika melalui tangan calo bakal melonjak berkali-kali lipat.
“Biasanya Rp 700.000 untuk SIM A dan Rp 500.000 untuk SIM C, itu sudah terima beres,” ujar salah satu calo di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca Juga: Ini informasi terkini soal rencana pemberian SIM gratis
“Nanti tinggal tunggu untuk difoto saja, tidak perlu tes. Kira-kira prosesnya sekitar 30 menit sampai 1 jam, tergantung ramai atau tidaknya,” kata dia.