Bikin SIM lewat calo tembus Rp 700.000, padahal tarif aslinya tak mahal

Rabu, 14 April 2021 | 07:47 WIB Sumber: Kompas.com
Bikin SIM lewat calo tembus Rp 700.000, padahal tarif aslinya tak mahal


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Bagi Anda yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), sebaiknya urus sendiri saja. Pasalnya, tarif resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru terbilang cukup terjangkau dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan lewat tangan calo. 

Namun demikian, masih banyak orang yang lebih memilih jasa calo karena beberapa alasan. Salah satunya praktis karena tidak perlu ikut uji praktik dan teori. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tercatat biaya yang harus dikeluarkan untuk penerbitan dan perpanjangan SIM. 

Untuk biaya pembuatan, paling murah biaya penerbitan SIM D dan D I sebesar Rp 50.000. Adapun paling mahal, yaitu SIM Internasional Rp 250.000. 

Baca Juga: Makin mudah, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa online via aplikasi SINAR

Sedangkan pembuatan SIM C Rp 100.000 dan SIM A Rp 120.000. Kemudian ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Maka total biaya resmi untuk penerbitan SIM C sebetulnya hanya Rp 155.000, dan untuk SIM A sebesar Rp 175.000. 

Sementara itu, biaya yang harus dikeluarkan pemohon SIM jika melalui tangan calo bakal melonjak berkali-kali lipat. 

“Biasanya Rp 700.000 untuk SIM A dan Rp 500.000 untuk SIM C, itu sudah terima beres,” ujar salah satu calo di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, kepada Kompas.com belum lama ini. 

Baca Juga: Ini informasi terkini soal rencana pemberian SIM gratis

“Nanti tinggal tunggu untuk difoto saja, tidak perlu tes. Kira-kira prosesnya sekitar 30 menit sampai 1 jam, tergantung ramai atau tidaknya,” kata dia. 

Dengan harga yang terbilang tinggi untuk jasa calo dalam pembuatan SIM, beberapa pemohon tetap rela harus membayar lebih mahal. 

“Biar tidak bolak-balik ngurusnya, karena biasanya kan tidak langsung lulus. Daripada harus keluar ongkos lagi, mending bayar sekali agak mahal enggak apa-apa tapi langsung dapat SIM,” ucap Deni (28), salah satu pemohon pembuatan SIM A baru. 

Adapun Sandi (27), salah satu pemohon pembuatan SIM C baru, mengatakan, proses penerbitan SIM terbilang rumit karena harus pindah-pindah loket. 

“Meskipun sudah ada petunjuknya, tapi mengurus SIM baru agak ribet. Karena loketnya dari awal ada banyak, mulai dari cek kesehatan, bayar ke Bank BRI, lalu ujian SIM dan lain-lain. Mungkin akan lebih baik kalau semuanya dibuat satu pintu,” kata dia. 

Baca Juga: Catat! Ini tarif resmi pembuatan baru dan perpanjangan SIM

Maraknya praktik calo yang jamak ditemukan di beberapa lokasi Satpas SIM, ternyata ditanggapi serius oleh kepolisian. Menurutnya oknum calo bisa diproses hukum sesuai ketentuan berlaku. 

“Sekarang pembuatan SIM mudah dan cepat. Tidak ada untungnya pakai calo,” ujar Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin SIM Lewat Calo Tembus Rp 700.000, Tarif Asli Cuma Rp 175.000"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Bisa online, ini cara perpanjang SIM dengan menggunakan Hp

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru