SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Bagi mereka yang menggunakan kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen yang wajib dimiliki. Berdasarkan aturan terbaru, masa berlaku SIM saat ini akan didasarkan pada waktu penerbitan, bukan lagi dari tanggal lahir pemilik.
Oleh sebab itu, pemilik SIM harus kembali teliti mengingat kapan SIM tersebut dicetak. Hal ini berdasarkan didasarkan pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com berapa waktu lalu.
SIM sendiri memiliki berbagai kategori, mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, hingga SIM Internasional. Untuk diketahui, SIM A berlaku untuk anda yang mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Baca Juga: Tak perlu antri, ini cara perpanjang SIM dengan menggunakan Hp
SIM B I berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Sedangkan SIM B II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.
Baca Juga: Korlantas Polri gandeng BNI layani pengurusan SIM secara online
Kemudian SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri dari SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder paling tinggi 250 kapasitas silinder.