SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder antara 250 sampai 750 kapasitas silinder dan SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder di atas 750 kapasitas silinder.
Sementara untuk SIM D, berlaku untuk pengemudi Ranmor khusus bagi penyandang cacat.
Lantas, berapa biaya dan syarat bagi anda yang ingin membuat SIM baru ataupun melakukan perpanjangan SIM?
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Tak susah lagi! Mulai bulan depan, bayar pajak kendaraan cukup lewat ponsel
Berikut ini biaya lengkap penerbitan SIM baru:
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000
Baca Juga: Rincian terbaru tarif perpanjangan SIM: SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000