Catat! Ini tarif resmi pembuatan baru dan perpanjangan SIM

Senin, 12 April 2021 | 13:20 WIB Sumber: Kompas.com
Catat! Ini tarif resmi pembuatan baru dan perpanjangan SIM

ILUSTRASI. Bagi mereka yang menggunakan kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen yang wajib dimiliki. Tribunnews/Jeprima


Untuk biaya perpanjangan SIM, berikut daftarnya : 

1. SIM A: Rp 80.000 

2. SIM B I: Rp 80.000 

3. SIM B II: Rp 80.000 

4. SIM C: Rp 75.000 

5. SIM C I: Rp 75.000 

6. SIM C II: Rp 75.000 

7. SIM D: Rp 30.000 

8. SIM D I: Rp 30.000 

9. SIM Internasional: Rp 225.000 

Baca Juga: ​Ini cara mengurus E-KTP hilang atau rusak dan biayanya

Sedangkan persyaratan yang dibutuhkan antara lain: 

1. E-KTP asli & fotokopi 

2. Lulus tes kesehatan 

3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru) 

4. SIM asli (Proses perpanjangan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Jangan sampai terlewat! Masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir lagi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru