Catat! Ini tarif resmi pembuatan baru dan perpanjangan SIM

Senin, 12 April 2021 | 13:20 WIB Sumber: Kompas.com
Catat! Ini tarif resmi pembuatan baru dan perpanjangan SIM

ILUSTRASI. Bagi mereka yang menggunakan kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen yang wajib dimiliki. Tribunnews/Jeprima


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Bagi mereka yang menggunakan kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen yang wajib dimiliki. Berdasarkan aturan terbaru, masa berlaku SIM saat ini akan didasarkan pada waktu penerbitan, bukan lagi dari tanggal lahir pemilik. 

Oleh sebab itu, pemilik SIM harus kembali teliti mengingat kapan SIM tersebut dicetak. Hal ini berdasarkan didasarkan pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com berapa waktu lalu. 

SIM sendiri memiliki berbagai kategori, mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, hingga SIM Internasional. Untuk diketahui, SIM A berlaku untuk anda yang mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Baca Juga: Tak perlu antri, ini cara perpanjang SIM dengan menggunakan Hp

SIM B I berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. 

Sedangkan SIM B II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram. 

Baca Juga: Korlantas Polri gandeng BNI layani pengurusan SIM secara online

Kemudian SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri dari SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder paling tinggi 250 kapasitas silinder.

SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder antara 250 sampai 750 kapasitas silinder dan SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder di atas 750 kapasitas silinder. 

Sementara untuk SIM D, berlaku untuk pengemudi Ranmor khusus bagi penyandang cacat. 

Lantas, berapa biaya dan syarat bagi anda yang ingin membuat SIM baru ataupun melakukan perpanjangan SIM? 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Tak susah lagi! Mulai bulan depan, bayar pajak kendaraan cukup lewat ponsel

Berikut ini biaya lengkap penerbitan SIM baru: 

1. SIM A: Rp 120.000 

2. SIM B I: Rp 120.000 

3. SIM B II: Rp 120.000 

4. SIM C : Rp 100.000 

5. SIM C I: Rp 100.000 

6. SIM C II: Rp 100.000 

7. SIM D: Rp 50.000 

8. SIM D I: Rp 50.000 

9. SIM Internasional: Rp 250.000 

Baca Juga: Rincian terbaru tarif perpanjangan SIM: SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000

Untuk biaya perpanjangan SIM, berikut daftarnya : 

1. SIM A: Rp 80.000 

2. SIM B I: Rp 80.000 

3. SIM B II: Rp 80.000 

4. SIM C: Rp 75.000 

5. SIM C I: Rp 75.000 

6. SIM C II: Rp 75.000 

7. SIM D: Rp 30.000 

8. SIM D I: Rp 30.000 

9. SIM Internasional: Rp 225.000 

Baca Juga: ​Ini cara mengurus E-KTP hilang atau rusak dan biayanya

Sedangkan persyaratan yang dibutuhkan antara lain: 

1. E-KTP asli & fotokopi 

2. Lulus tes kesehatan 

3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru) 

4. SIM asli (Proses perpanjangan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Jangan sampai terlewat! Masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir lagi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru