Hasil tinjauannya, US FDA menentukan bahwa produk ini tepat untuk perlindungan kesehatan masyarakat karena menghasilkan zat kimia berbahaya yang lebih rendah daripada rokok.
Hal ini pun diperkuat dengan hasil penelitian dari UK Committee on Toxicology (COT), bagian dari Food Standards Agency. COT menyimpulkan bahwa produk tembakau yang dipanaskan mengurangi bahan kimia berbahaya sebesar 50%-90% dibandingkan dengan asap rokok yang dihasilkan oleh pembakaran rokok.
Dengan risiko yang lebih rendah, menurut Syawqie, perokok dewasa layak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat tentang produk tembakau yang dipanaskan. Tak hanya itu, mereka juga perlu memperoleh akses untuk menggunakan produk tersebut.
Baca Juga: Sejumlah konglomerasi menggarap bisnis fintech, begini strategi yang disiapkan
“Contohnya seperti yang sudah dilakukan oleh Inggris, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru dan Kanada. Negara-negara tersebut melakukan sosialiasi kepada perokok dewasa dan mendukung penggunaan produk tembakau yang dipanaskan sebagai strategi untuk menurunkan jumlah perokok,” katanya.
Ketua KABAR dan Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo, menambahkan Pemerintah Indonesia harus mendukung keterbukaan informasi dan kemudahan akses untuk produk tembakau yang dipanaskan yang kemudian dilindungi dengan regulasi khusus.
Sampai saat ini, kata Ariyo, belum ada kebijakan yang mengatur secara detail terhadap produk tembakau alternatif, seperti dalam pemasaran, batasan usia pengguna, informasi produk, dan pengawasan.
Baca Juga: Kenaikan tarif cukai rokok dinilai terlalu tinggi, begini strategi Bentoel Group
“Dengan kombinasi regulasi yang kuat tetapi masuk akal, penilaian yang ketat, kesadaran yang lebih besar, dan pemasaran teregulasi, produk tembakau yang dipanaskan dapat memainkan peran penting dalam membantu perokok dewasa beralih ke produk ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News