Prosedur lengkap dan syarat untuk memperpanjang SKCK

Kamis, 22 April 2021 | 10:58 WIB Sumber: Kompas.com
Prosedur lengkap dan syarat untuk memperpanjang SKCK

ILUSTRASI. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/ama.


Persyaratan perpanjang SKCK WNA 

- Fotocopy paspor 

- Fotocopy surat sponsor dari perusahaan atau lembaga 

- Fotocopy KTP dari pasangan (apabila suami/istri WNI) 

- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) 

- Fotocopy IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja 

- Pas foto 4x6 dengan latar belakangan merah 6 lembar 

Baca Juga: Bersiap! Formasi CPNS 2021 diumumkan bulan ini, cek syarat dan tahapan seleksinya

Cara pengurusan SKCK 

Pengurusan SKCK bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Polsek atau Polres terdekat. Prosesnya bisa dilakukan secara cepat selama dokumen syarat perpanjang SKCK lengkap. 

Untuk SKCK tertentu, biasanya tak bisa diurus di Polsek, namun harus diterbitkan di tingkat Polres seperti untuk keperluan pemberkasan CPNS dan penerbitan visa.  

Berikut tahapan pembuatan SKCK di kantor kepolisian: 

Baca Juga: Ada banyak posisi di buka di lowongan kerja BUMN INTI, simak infonya

- Datang langsung ke loket pelayanan SKCK dan masukan berkas syarat perpanjang SKCK yang sudah disiapkan 

- Loket pelayanan biasanya akan memeriksa kelengkapan persyaratan perpanjang SKCK. Itu sebabnya, bawa dokumen asli untuk berjaga-jaga. 

- Jika tak ada rekaman sidik jari, lakukan pengambilan sidik jari di bagian rekam rumus sidik jari 

- Setelah semua dokumen lengkap, petugas akan memproses penerbitan SKCK. 

- Bayar uang penerbitan SKCK dan tunggu antrean untuk pengambilan SKCK baru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur dan Syarat Perpanjang SKCK"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

 

Selanjutnya: Segera berakhir, 146 BUMN buka lowongan kerja untuk mahasiswa akhir

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru