Ramai film pendek Tilik, ini aturan lengkap soal truk tidak boleh bawa rombongan

Selasa, 25 Agustus 2020 | 10:12 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ramai film pendek Tilik, ini aturan lengkap soal truk tidak boleh bawa rombongan

ILUSTRASI. Film tilik karya sutradara Wahyu Agung Prasetyo yang menyabet beragam penghargaan dan viral di media sosial.


ATURAN KENDARAAN - Film pendek Tilik produksi Ravacana Films menyedot perhatian publik. 

Film yang didanai oleh Dinas Kebudayaan DIY ini ramai dibicarakan lantaran karakter dan nyinyiran Bu Tejo. 

Selain Bu Tejo, Tilik juga viral karena dirasa merefleksikan dan lekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. 

Sinopsis Tilik, bercerita tentang kisah rombongan ibu-ibu yang menempuh perjalanan dengan truk untuk menjenguk Ibu Lurah yang sedang sakit di rumah sakit.

Sepanjang perjalanan mereka bergunjing tentang Dian, kembang desa yang banyak didekati laki-laki. Tetapi, di tengah perjalanan, truk yang mereka tumpangi hampir ditilang polisi karena melanggar aturan kendaraan barang membawa penumpang. 

Lantas, seperti apa aturan soal truk membawa rombongan?

Baca Juga: Film Tilik dari Ravacana Films viral dan tuai pujian, telah meraih banyak penghargaan

Aturan truk membawa rombongan

Di dalam film tersebut, polisi yang akan menilang rombongan Bu Tejo menyebutkan dasar aturan penilangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55/2012 tentang Kendaraan. 

Dalam aturan tersebut yakni pasal 1 disebutkan bahwa mobil barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. 

Sementara dalam pasal 5 ayat 4 disebutkan kendaraan bermotor jenis mobil barang meliputi:

a. Mobil bak muatan terbuka

Secara lengkap, mobil Barang bak muatan terbuka dalam ketentuan ini misalnya dump truck, non dump truck, flat deck, double cabin (mobil barang kabin ganda).

Sementara, mobil barang kabin ganda adalah kendaraan bermotor yang dirancang memiliki dua baris tempat duduk pengemudi dan penumpang dengan ruang barang yang terpisah secara permanen dan/atau tidak permanen oleh dinding atau sekat.

Baca Juga: Anies akan terapkan ganjil genap untuk motor di DKI? Ini kata Dishub

b. Mobil bak muatan tertutup

Mobil Barang bak muatan tertutup dalam ketentuan ini misalnya box, wing box, box freezer, mobil barang kabin ganda.

c. Mobil tangki

Mobil tangki adalah mobil yang dirancang untuk mengangkut benda cair atau gas.

d. Mobil penarik

Hal tersebut kembali ditegaskan di pasal 61 ayat 4 bahwa mobil barang digunakan untuk mengangkut barang.

Baca Juga: Bisnis karoseri diperkirakan akan turun drastis di tahun 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru