• SIM C: Rp 75.000
• SIM C1: Rp 75.000
• SIM C2: Rp 75.000
• SIM D: Rp 30.000
• SIM D khusus D1: Rp 30.000
• SIM Internasional: Rp 225.000
Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).
Bagi pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas yang berlaku maka harus membuat SIM baru lagi, dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan C"
Penulis : Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Ini informasi terbaru soal pendaftaran KIP Kuliah di SNMPTN 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie