Sanksi Berlaku dalam Hitungan Hari, Ini Lokasi, Biaya & Ketentuan Uji Emisi Kendaraan

Rabu, 25 Mei 2022 | 07:42 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Sanksi Berlaku dalam Hitungan Hari, Ini Lokasi, Biaya & Ketentuan Uji Emisi Kendaraan

ILUSTRASI. Dalam hitungan hari, sanksi uji emisi kendaraan akan segera diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


OTOMOTIF - JAKARTA. Masyarakat di DKI Jakarta harus bersiap. Dalam hitungan hari, sanksi uji emisi kendaraan akan segera diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. 

Iu artinya, setiap sepeda motor dan mobil di wilayah Jakarta harus mengikuti uji emisi gas buang kendaraan. Apabila pemilik kendaraan tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi, bakal terkena sanksi. Yakni berupa tarif parkir tertinggi. 

Melansir Kompas.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, sanksi tarif parkir tertinggi tersebut diterapkan agar memicu kendaraan masyarakat yang abai dengan kewajiban emisi. 

“Kalau di Juni kita akan berupaya (terapkan sanksi), nanti saya cek lagi kelengkapan berapa jumlah bengkel (uji emisi). Kadang masyarakat itu kalau diundur-undur lagi (sanksinya), kesadarannya untuk uji emisi juga diundur-undur lagi,” ucap Asep dikutip dari Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Nah, apakah Anda sudah melakukan uji emisi kendaraan? Berikut informasi lengkap mengenai uji emisi, mulai dari biaya, lokasi tes pengujian emisi, hingga ketentuannya seperti yang dilansir Kontan dari indonesiabaik.co.id:

Baca Juga: Sanksi Tarif Parkir Uji Emisi Tertinggi Berlaku Juni 2022, Jangan Lupa!

Biaya dan Lokasi Tes Uji Emisi

Biaya uji emisi mobil bervariasi, berkisar kurang lebih Rp 150.000 hingga Rp 200.000 dan merupakan harga yang beredar di masyarakat, atau belum ditentukan tarif batas atas maupun batas bawah uji emisi di DKI Jakarta.

Sementara biaya uji emisi untuk sepeda motor, biasanya mematok tarif setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil.

Untuk di Jakarta, kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi dengan cara mendatangi bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Perkara Pencemaran Udara Jakarta Resmi Diadili di Tingkat Banding

Ketentuan Uji Emisi

Proses pengujian emisi dilakukan dengan beberapa hal, di antaranya;

  • Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot
  • Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
  • Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
  • Dilakukan selama 5-7 menit
  • Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
  • Zat yang dideteksi di antaranya; Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogenoksida
  • Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi
  • Adapun setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.
  • Selain dengan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru