Sekolah Kedinasan 2023 Segera Dibuka, Ada Ribuan Formasi Dibutuhkan

Selasa, 28 Maret 2023 | 05:04 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Sekolah Kedinasan 2023 Segera Dibuka, Ada Ribuan Formasi Dibutuhkan

ILUSTRASI. Sekolah Kedinasan 2023 Segera Dibuka, Ada Ribuan Formasi Dibutuhkan.


PERGURUAN TINGGI -  Kabar baik bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah kedinasan. Pendaftaran calon mahasiswa baru sekolah kedinasan 2023 akan dibuka 

Melansir situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pemerintah resmi membuka penerimaan calon taruna, praja, dan mahasiswa untuk jalur sekolah kedinasan. 

Untuk sementara, ada 4.138 kebutuhan formasi yang disetujui dari tujuh instansi yang menaungi sekolah kedinasan. Pendaftaran sekolah kedinasan sendiri akan dibuka pada tanggal 1 hingga 30 April 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, masyarakat harus mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi ini. 

“Masyarakat agar menyiapkan diri dan dokumen yang diperlukan dalam seleksi sekolah kedinasan ini,” ujar Menteri Anas, dikutip dari situs Kemenpan-RB (27/3).

Baca Juga: Kapan Peserta SNBP Bisa Daftar UTBK-SNBT? Catat Tanggal dan Cara Mendaftar SNBT 2023

Jumlah kebutuhan formasi sekolah kedinasan 2023

Lebih lanjut Anas menyampaikan, petakan jumlah sementara kebutuhan di sekolah kedinasan di tujuh instansi sebanyak 4.138. 

Namun, masih ada sekolah kedinasan yang masih dikaji bersama dengan kementerian terkait.

“Untuk sementara, sudah kami petakan ada 4.138 kebutuhan di sekolah kedinasan pada tujuh instansi. Masih ada sekolah kedinasan yang sedang kita kaji bersama kementerian terkait,” imbuh Anas.

Menteri Anas menegaskan seleksi ini bersifat transparan dan objektif sesuai dengan kemampuan pelamar saat melakukan tes. 

“Kami tegaskan bahwa tidak akan ada calo, atau bentuk kecurangan lainnya. Sebab sistem yang sudah kami bangun sangat transparan, bahkan nilainya bisa dilihat secara real-time. Jadi jangan percaya kalau ada yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah-sekolah kedinasan,” ungkap Anas.

Instansi yang membuka kebutuhan peserta sekolah kedinasan diantaranya yakni:

  • Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim) total 525 kebutuhan, 
  • BPS (Politeknik Statistika STIS) 500 kebutuhan, 
  • BSSN (Politeknik Siber dan Sandi Negara) 125 kebutuhan, 
  • BIN (STIN) 400 kebutuhan, 
  • Kementerian Keuangan 1.100 kebutuhan, 
  • BMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) 80 kebutuhan, 
  • Kementerian Perhubungan (22 Sekolah Perhubungan) 1.408 kebutuhan.

Baca Juga: KIP Kuliah Jalur SNBT 2023 Dibuka, Ini Besaran Biaya yang Didapat Mahasiswa

Jadwal pendaftaran sekolah kedinasan 2023

Pendaftaran dilakukan melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN), yakni sscasn.bkn.go.id. 

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rencananya digelar pada Mei hingga Juni 2023. SKD yang dilaksanakan selama 100 menit tersebut meliputi tes berikut ini: 

  • Tes karakteristik pribadi (TKP) 
  • Tes intelegensia umum (TIU)
  • Tes wawasan kebangsaan (TWK) 

Seperti seleksi CASN pada umumnya, SKD sekolah kedinasan ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang mereduksi adanya kemungkinan kecurangan.

“Peserta dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti seleksi lanjutan apabila memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik,” jelas Menteri Anas. 

Pemerintah juga memberikan afirmasi untuk memberikan memberikan kesempatan dalam memperoleh pendidikan terutama bagi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau daerah 3T.

Apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan berada pada peringkat tiga kali jumlah formasi, maka penentuan kelulusan SKD dilakukan berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Nilai ambang batas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023.

Sementara untuk seleksi lanjutan diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan. 

Baca Juga: Kolesterol Anda Tinggi? 5 Jus Buah dan Sayuran Ini Bisa Lunturkan Kolesterol

“Pelamar sebaiknya sering mencari informasi di web resmi masing-masing instansi. Hindari informasi dari sumber yang tidak resmi,” tegas Menteri Anas.

Jika ada peserta yang memiliki nilai akhir sama, penentuan kelulusan akhir dilakukan berurutan atau ranking. 

Penentuan tersebut didasarkan pada nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi, mulai dari TKP, TIU, dan TWK; nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah sekolah lanjutan atas/sederajat atau nilai rapor sesuai dengan persyaratan pendaftaran; dan ditentukan dari usia tertinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru