Semua kendaraan bakal ditempel stiker hologram, sudah tahu aturan baru ini?

Rabu, 03 November 2021 | 04:20 WIB Sumber: Kompas.com
Semua kendaraan bakal ditempel stiker hologram, sudah tahu aturan baru ini?


Stiker berhologram tersebut dalam implementasinya kelak akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas. 

Berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, stiker memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, nomor polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya. 

Pengendara yang telat atau tidak menuntaskan kewajibannya dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) siap-siap akan kena sanksi tilang. Sebab, kini petugas kepolisian lebih mudah dalam menjaringnya. 

Selain melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dalam waktu dekat akan diterapkan pula stiker berpengaman hologram sebagai program digitalisasi hasil kolaborasi Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja. 

Baca Juga: 13 November 2021 berlaku tilang uji emisi, ini biaya dan cara ceknya

Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) akan menjadi format digital stiker dengan QR Code. Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat. 

"Melalui pemberian stiker ini, akan sangat membantu petugas di lapangan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, Senin (18/10/2021). 

Sebab, lanjut dia, setiap tahunnya warna stiker akan berubah. Sehingga, sangat mudah untuk petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah ataupun belum membayar pajak. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru