OTOMOTIF - JAKARTA. Kita kerap melihat masih banyak pengendara mobil di jalan tol yang menggunakan bahu jalan untuk melintas. Padahal, sudah ada larangannya tentang hal itu.
Hanya kendaraan dengan kebutuhan khusus saja yang boleh menggunakan lajur tersebut. Hal ini sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, tepatnya pada pasal 41 ayat 2.
Dalam ketentuan yang telah diundangkan sejak 21 Maret 2025 tersebut, secara umum bahu jalan tol hanya diperuntukkan bagi petugas dalam keadaan darurat atau prioritas dengan pengawalan Polri seperti ambulans, pemadam kebakaran, hingga petugas operator.
"Setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas, tanpa terkecuali, mau pelat apapun. Kecuali pihak-pihak yang memang dikecualikan berdasarkan Undang-undang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga: Hindari Tol Cipularang 16-17 September karena ada pekerjaan konstruksi
Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Baca Juga: Ini deretan jalan tol baru yang bakal dibangun mulai akhir tahun ini
Apabila aturan ini dilanggar, siap-siap akan ditindak oleh petugas dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 atau pidana maksimal dua bulan (Pasal 287 ayat 1).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Melintas di Bahu Jalan Tol Bisa Kena Denda Rp 500.000"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Kinerja Jasa Marga Tersendat Tarif Tol, Ini Rekomendasi Analis untuk Saham JSMR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News