Siap-Siap, Ini Tahapan Pendaftaran PPDB Tahun 2022 Jenjang SMP, Siswa Perlu Paham

Jumat, 01 April 2022 | 14:08 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Siap-Siap, Ini Tahapan Pendaftaran PPDB Tahun 2022 Jenjang SMP, Siswa Perlu Paham

ILUSTRASI. Siap-Siap, Ini Tahapan Pendaftaran PPDB Tahun 2022 Jenjang SMP, Siswa Perlu Paham. Tribunnews/Jeprima


EDUKASI -Jakarta.  Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2022 sebentar lagi akan dibuka. Siswa yang akan masuk ke jenjang lebih tinggi, khususnya SMP perlu tahu tahapan pendaftarannya. 

Siswa dan orangtua tentu sudah mulai mempersiapkan berbagai macam hal untuk menyambut PPDB mengingat tahun ajaran 2021/2022 akan segera berakhir. 

Bersumber dari Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, PPDB tahun ajaran 2022/2023 dibagi menjadi beberapa tahapan. 

Tahapan tersebut dimulai dari pengumuman terbuka, pendaftaran, seleksi, pengumuman penetapan, dan juga proses daftar ulang.

Agar siswa dan orangtua bisa lebih memahami setiap tahapan PPDB 2022, berikut ini penjelasannya yang dilansir dari situs Direktorat SMP Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Calon Taruna Akpol Tahun 2022

Pengumuman terbuka PPDB

Pengumuman informasi PPDB dilakukan secara terbuka oleh pemerintah daerah masing-masing. Informasi tentang PPDB ini paling lambat akan diumumkan pada minggu pertama bulan Mei. 

Ada beberapa informasi yang akan disampaikan oleh pemerintah daerah melalui pengumuman tersebut. Pengumuman minimal memuat informasi mengenai persyaratan calon peserta didik sesuai jenjang, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, jumlah daya tampung yang tersedia, dan juga tanggal penetapan pengumuman hasil seleksi PPDB.

Pendaftaran PPDB 2022

Setelah pengumuman dirilis, tahapan selanjutnya adalah pendaftaran PPDB 2022. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, pendaftaran PPDB digelar dengan mekanisme daring.

Pendaftaran secara daring dilaksanakan dengan memakai dokumen sesuai dengan persyaratan ke situs pendaftaran PPDB yang telah ditentukan. 

Pemerintah daerah menjadi penanggung jawab pelaksanaan mekanisme pendaftaran PPDB daring. Meskipun demikian, jika fasilitas jaringan kurang memadai maka PPDB dapat dilaksanakan secara luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Baca Juga: Pertamina Buka Lowongan Kerja Terbaru di Beberapa Anak Usahanya, Ini Infonya

Seleksi PPDB

Proses seleksi PPDB tahun 2022 dibagi menjadi empat jalur: Jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan juga jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki persyaratan berbeda dan perlu diperhatikan calon peserta didik.

Adapula penjelasan singkat masing-masing jalur PPDB sebagai berikut ini:

  • Jalur zonasi: Ditujukan untuk peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi satuan pendidikan tersebut, 
  • Jalur afirmasi: Ditujukan untuk siswa disabilitas dan berasal dari keluarga tidak mampu, 
  • Jalur perpindahan orang tua: Khusus untuk siswa yang orangtuanya dipindah tugaskan
  • Jalur prestasi: Jalur ini ditujukan untuk siswa yang berprestasi.

Pengumuman penetapan PPDB

Tahapan selanjutnya adalah pengumuman penetapan. Tahapan ini dilaksanakan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB yang berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Sekolah. 

Jika Kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan PPDB dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Begini Cara Daftar KIP Kuliah 2022 serta Syarat dan Keuntungan yang Didapat

Pendaftaran ulang dan pendataan ulang

Tahap terakhir dari pendaftaran PPDB 2022 adalah melakukan daftar ulang dan pendataan ulang bagi siswa yang diterima dalam PPDB. 

Tahapan ini dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. 

Selain pendaftaran ulang, terdapat juga proses pendataan ulang yang dilakukan oleh pihak sekolah. Sekolah melakukan pendataan ulang untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan. 

Penting untuk diketahui jika dalam proses pendataan ulang PPDB SMP atau jenjang lainnya tahun 2022 sekolah tidak diperbolehkan melakukan pemungutan biaya apa pun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru