LALU LINTAS - JAKARTA. Salah satu syarat yang harus dilewati oleh para pemohon surat izin mengemudi (SIM), yaitu melakukan ujian praktik. Apabila semua rintangan berhasil dilakukan, maka orang tersebut berhak mendapatkan bukti registrasi dan identifikasi dari polri.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, ujian praktik SIM akan dibuat secara elektronik alias electronic driving system (e-drive). Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fahri Siregar mengatakan, tujuan diberlakukannya ujian praktik secara komputerisasi ini untuk memberikan penilaian yang objektif.
Baca Juga: Bayar BPJS Kesehatan lewat Gopay dapat diskon, ini persyaratannya
"Jadi nanti akan dipasang sensor pada patok saat pemohon SIM menjalankan ujian praktik mengemudi," ucap Fahri akhir pekan lalu di Jakarta.
Fahri menjelaskan, ketika pemohon itu menyentuh patok maka sensor yang terpasang akan mengirim tanda ke ruang kontrol untuk menginformasikan kepada petugas ujian. "Dengan begitu, penilian ujian praktik SIM menjadi lebih objektif, dan akurat," kata dia.
Selain itu, mekanisme komputerisasi ini juga bisa membaca kecepatan dari kendaraan yang dikemudikan oleh pemohon SIM.
"Jadi ketika mulai ujian praktik sampai selesai di garis finis bisa terdeteksi seberapa waktunya," kata dia.
Sebelum diluncurkan, polisi akan melakukan sosialisasi minimal satu pekan sebelum jadwal peluncuran. Target polisi, kata Fahri program ini meluncur setelah pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019.
Baca Juga: Pajak STNK mati, siap-siap kena sanksi dipenjara atau bayar denda
Dilarang Pakai Baju Warna Biru
Penggunaan pakaian saat mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) patut diperhatikan. Terlebih, jika pemohon ingin membuat baru ataupun perpanjangan dimana harus dilakukan pengambilan foto.