SKB 4 Menteri: PTM Dihentikan Selama 10 Hari jika Kasus Positif Covid-19 di Atas 5%

Kamis, 12 Mei 2022 | 16:06 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
SKB 4 Menteri: PTM Dihentikan Selama 10 Hari jika Kasus Positif Covid-19 di Atas 5%

ILUSTRASI. SKB 4 Menteri: PTM Dihentikan Selama 10 Hari jika Kasus Positif Covid-19 di Atas 5%. KONTAN/Baihaki.


EDUKASI - Daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3, wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM 100%. 

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Sedangkan wilayah yang menerapkan PPKM Level 4, pelaksanaan PTM diselanggarakan sebanyak 50% setiap hari secara bergantuan. 

"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbud Ristek) Suharti, dikutip dari situs Kemendikbud Ristek. 

Baca Juga: Wilayah PPKM Ini Wajib PTM 100% Sesuai SKB 4 Menteri, Simak Ketentuannya

PTM ditiadakan jika ada kasus positif Covid-19

Meskipun sekolah wajib menyelenggarakan PTM, orangtua tetap diberikan pilihan antara memperbolehkan anak mengkuti PTM atau secara jarak jauh. 

Orangtua atau wali peserta didik bisa memilih pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir. 

"Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh, perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," ujar Suharti.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis. 

Baca Juga: Syarat dan Jadwal Pendaftaran Calon Taruna Akmil 2022, Sebentar Lagi Ditutup

Pelanggaran protokol kesehatan pada saat PTM berlangsung bisa diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," kata Suharti.

Namun, jika setelah surveilans dilakukan serta ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5%, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Sesjen Kmendikbud Ristek menambahkan, apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80%, maka perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru