Otomotif

STNK Mobil atau Motor yang Dijual Harus Diblokir, Ini Risikonya Jika Tidak Diblokir

Selasa, 17 September 2024 | 04:11 WIB Sumber: Kompas.com
STNK Mobil atau Motor yang Dijual Harus Diblokir, Ini Risikonya Jika Tidak Diblokir

ILUSTRASI. Pemilik kendaraan harus memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor atau mobil setelah menjualnya.


Begitu juga apabila terjadi keterlambatan pajak, petugas Samsat juga bisa mengirimkan surat ke pemilik kendaraan yang baru.

"Apabila kena tilang dari petugas ELTE bisa kirim surat konfirmasi ke sesuai alamat," ujarnya.

Di sisi lain, pemblokiran STNK oleh pemilik kendaraan lama yang sudah dijual juga bisa membuat pemilik baru melakukan balik nama sesuai identitasnya. Pasalnya, tidak semua pembeli kendaraan bermotor memiliki kesadaran untuk melakukan balik nama STNK.

Thoha memastikan, blokir STNK kendaraan yang dijual tidak dikenai biaya alias gratis.

Cara blokir STNK kendaraan yang dijual

Pemblokiran STNK dapat dilakukan di Samsat sesuai alamat kendaraan. Pemohon hanya perlu membawa beberapa dokumen kelengkapan.

Dilansir dari Kompas.com (6/5/2024s), berikut persyaratan dokumen untuk melakukan blokir STNK: 

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)
  • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Fotokopi Kartu Keluarga

"Jangan lupa untuk melampirkan surat permohonan bermeterai cukup dan bukti pemindahtanganan kepemilikan," kata Artanto.

Di beberapa wilayah, pemblokiran STNK kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online. Di Jakarta, misalnya, layanan pemblokiran bisa dilakukan di https://bapenda.jakarta.go.id/.

Pemblokiran STNK yang dilakukan secara online perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan nomor KTP.

Baca Juga: Jutaan Mobil Daftar QR Code Mypertamina untuk Beli Pertalite, Ini Link & Caranya

Berikut caranya:

  • Masuk ke situs Pajak Online di tautan di atas
  • Pilih Menu PKB
  • Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
  • Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
  • Unggah kelengkapan dokumen Kemudian klik "Kirim".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Kendaraan yang Dijual Harus Diblokir, Ketahui Risikonya"

Selanjutnya: Promo Alfamart Minyak Goreng Hemat s/d 19 September 2024, Harga Berlaku Nasional

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Minyak Goreng Hemat s/d 19 September 2024, Harga Berlaku Nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru