Sudah berlaku lagi, ini 13 kendaraan yang kebal kebijakan ganjil genap!

Selasa, 04 Agustus 2020 | 04:53 WIB Sumber: Kompas.com
Sudah berlaku lagi, ini 13 kendaraan yang kebal kebijakan ganjil genap!

Kendaraan melintas di kawasan pemberlakuan lau lintas ganjil genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (03/08). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari ini. Dengan


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akhirnya kembali menerapkan sistem pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap mulai hari ini, Senin (3/8/2020). Tujuan utamanya tak lain untuk mengatasai tingginya volume kendaraan sejak masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Meski kondisi masih pandemi, namun aturannya dikliim tak ada perubahan. Artinya tidak ada perbedaan baik dari masalah waktu dan lokasi wilayah yang masuk dalam zona ganjil genap, sampai dengan penerapan sanksi hukum yang melanggar aturan tersebut. 

Namun demikian, perlu diingat bila dalam aturan ganjil genap ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian. Artinya, kendaraan-kendaraan ini bebas berseliweran baik di tanggal ganjil atau genap.

Baca Juga: Ganjil-genap berlaku lagi, TransJakarta tambah operasional bus

"Besok kami mulai, personel kita tambakan juga di kawasan ganjil genap. Tidak ada yang beda, pengecualian kendaraan masih sama seperti sebelumnya dan susuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020). 
Sesuai dengan itu, dalam Pergub 88 Tahun 2019, tepatnya pada Pasal 4 dijelaskan bila pengecualian ganji genap hanya diberikan pada 13 kendaraan, yakni : 

a. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas; 

b. kendaraan ambulans; 

c. kendaraan pemadam kebakaran; 

d. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning; 

Baca Juga: Polda Metro: Tilang aturan ganjil genap mulai berlaku pada 6 Agustus 2020

e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik; 

f. sepeda motor; 

g. kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru