Sudah berlaku lagi, ini 13 kendaraan yang kebal kebijakan ganjil genap!

Selasa, 04 Agustus 2020 | 04:53 WIB Sumber: Kompas.com
Sudah berlaku lagi, ini 13 kendaraan yang kebal kebijakan ganjil genap!

Kendaraan melintas di kawasan pemberlakuan lau lintas ganjil genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (03/08). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari ini. Dengan


h. kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni : 

1. Presiden/Wakil Presiden; 
2. Ketua Majelis Pei inusyawaratan Rakyat/Dewan PerwakilanRakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan 
3. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

i. kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNT dan POLRI; 

Baca Juga: Ganjil genap kembali berlaku, ini saran pengamat transportasi bagi Pemprov DKI

j. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; 

k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; 

l. kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan daroi petugas POLRI; dan 

Baca Juga: Ganjil genap Jakarta juga berlaku di 28 gerbang tol, ini daftarnya

m. kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.

Disebutkan pula pada Pasal 3 soal pemberlakukan waktunya, yakni berlaku setiap hari, tapi hanya pagi dan sore dengan waktu 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB dari Senin hingga Jumat.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuma 13 Kendaraan Ini yang Kebal Ganjil Genap"
Penulis : Stanly Ravel
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru