Dengan begitu, maka pengguna sepeda motor listrik dan motor gede disarankan untuk melakukan peningkatan golongan. Peningkatan golongan SIM bagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ialah SIM C menjadi SIM CI dan SIM CI menjadi SIM CII.
Artinya, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus terlebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.
“Untuk meningkatkan golongan SIM C ada ketentuannya seperti masa berlaku SIM,” ujar Arief.
Baca Juga: Terbaru! Ini rincian biaya perpanjangan SIM C, SIM A, dan SIM B
Selain masa berlaku SIM, syarat lainnya ialah usia minimum calon pemegang SIM, sebagaimana tercantum dalam pasal 8:
a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI; dan
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM C Bakal Dibagi Menjadi 3 Golongan, Ini Perbedaannya"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Bisa diantar langsung ke rumah, ini cara perpanjangan SIM online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News