Sudah tahu SIM C bakal dibagi 3 golongan? Ini penjelasannya

Selasa, 03 Agustus 2021 | 07:11 WIB Sumber: Kompas.com
Sudah tahu SIM C bakal dibagi 3 golongan? Ini penjelasannya

ILUSTRASI. Dalam waktu dekat, Kepolisian Republik Indonesia bakal menerapkan peraturan baru mengenai penggolongan surat izin mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/17.


Dengan begitu, maka pengguna sepeda motor listrik dan motor gede disarankan untuk melakukan peningkatan golongan. Peningkatan golongan SIM bagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ialah SIM C menjadi SIM CI dan SIM CI menjadi SIM CII. 

Artinya, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus terlebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII. 

“Untuk meningkatkan golongan SIM C ada ketentuannya seperti masa berlaku SIM,” ujar Arief. 

Baca Juga: Terbaru! Ini rincian biaya perpanjangan SIM C, SIM A, dan SIM B

Selain masa berlaku SIM, syarat lainnya ialah usia minimum calon pemegang SIM, sebagaimana tercantum dalam pasal 8: 

a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI; 

b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI; dan 

c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM C Bakal Dibagi Menjadi 3 Golongan, Ini Perbedaannya"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Bisa diantar langsung ke rumah, ini cara perpanjangan SIM online

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru