Syarat dan cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar serta besaran dana manfaatnya

Kamis, 01 Januari 1970 | 07:00 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Syarat dan cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar serta besaran dana manfaatnya

ILUSTRASI. Siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar usai penyerahan Kartu Indonesia Pintar dan Program Keluarga Harapan oleh Presiden Joko Widodo di Gor Tri Dharma, Gresik, Jawa Timur, Kamis (8/3). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/pras/18


Besaran dana manfaat PIP

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,-/tahun. 

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,-/tahun. 

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000,-/tahun.

Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Lolos SBMPTN 2020 UGM? Ini prosedur registrasi calon mahasiswa baru UGM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru