Tahapan pencairan rekening orang yang sudah meninggal oleh ahli waris

Senin, 30 November 2020 | 11:18 WIB Sumber: Kompas.com
Tahapan pencairan rekening orang yang sudah meninggal oleh ahli waris


Dengan prinsip kehati-hatian, memang bank butuh waktu untuk mencairkan dana nasabah yang sudah meninggal, tapi semata-mata untuk alasan keamanan. Ahli waris yang sah adalah orang yang tercatat resmi secara hukum sebagai ahli waris nasabah yang bersangkutan. Pencairan hanya bisa dilakukan oleh ahli waris tersebut. 

Perencana keuangan Prita H. Ghozie menyatakan, mekanisme kehati-hatian perlu diberlakukan bank untuk menjaga agar aset hanya jatuh ke pihak yang tepat. Mekanismenya pun juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. 

Baca Juga: Milenial, inilah 6 tips cerdas membeli rumah lewat KPR

"Logikanya yang berkuasa adalah ahli waris," kata Prita dikutip dari Kompas.com. 

Menutup tabungan orang yang sudah meninggal memang gampang-gampang susah karena ada serangkaian prosedur yang harus dijalani. Namun, hal pertama yang harus segera dilakukan begitu ada anggota keluarga meninggal yakni menutup rekening banknya. 

Selain itu, lengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus pencairan aset tersebut. Syarat-syaratnya tergantung permintaan masing-masing bank. Tapi, secara umum, ahli waris harus menyuapkan surat keterangan hak ahli waris yang ditandatangani lurah dan camat bermaterai, fotokopi KTP semua ahli waris yang masih hidup, kartu keluarga, surat kematian dan surat kuasa bermaterai. 

Baca Juga: Begini cara nabung emas Pegadaian di Shopee

Setelah semua berkas lengkap, ahli waris tinggal menunggu konfirmasi dari pihak bank mengenai kapan uang bisa dicairkan. Terkait berapa lama akan cair, tergantung kasus per kasus dan kebijakan bank yang menganalisa riwayat keuangan pemilik rekening. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru