OTOMOTIF - JAKARTA. Bagi pemilik kendaraan bermotor, pasti sudah mengetahui kewajiban untuk memiliki memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor kendaraan.
Benda berbentuk kotak tersebut merupakan tanda berupa deretan huruf dan angka yang berfungsi sebagai identitas kendaraan.
Pada setiap NKRB terdiri dari kode wilayah dan nomor registrasi yang berbeda pada tiap kendaraan.
Bagi yang ingin memiliki nomor kendaraan unik di jalanan, bisa membuat pelat nomor cantik atau NRKB pilihan.
Mengenai dana yang harus digelontorkan untuk memilki pelat nomor kendaaraan cantik dapat dilihat pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Klik https://etle-pmj.info/id/check-data, Cara Cek Kena Tilang Elektronik ETLE
Pada PP tersebut disebutkan jika ketentuan pembuat NRKB cantik sebagai berikut:
- NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
- NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
- NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
- NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.
Baca Juga: Ini Kriteria Kendaraan yang Dapat Membeli BBM Jenis Pertalite
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, meminta NRKB pilihan bisa dengan membuat surat permohonan.
Jika tersedia, pemohon harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan tipe NRKB pilihan. NRKB pilihan meliputi pemilihan nomor registrasi, serta seri huruf atau tanpa seri huruf. Setiap kombinasi NRKB pilihan punya harga yang berbeda-beda.
Tapi perlu diketahui, ketika sudah mendapatkan NRKB pilihan, nomor tersebut tidak berlaku selamanya. Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 Pasal 7 ayat 3, NRKB pilihan hanya berlaku lima tahun.
Kemudian, jika tidak dilanjutkan masa berlakunya, sesuai Pasal 7 ayat 8, kendaraan bermotor akan diberikan NRKB yang sesuai dengan urutan.
Jadi setiap lima tahun, harus diperpanjang NRKB pilihan meliputi pemilihan nomor registrasi, serta seri huruf atau tanpa seri huruf.
Setiap kombinasi NRKB pilihan punya harga yang berbeda-beda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Punya Pelat Nomor Kendaraan Cantik? Ini Tarif Resminya"
Penulis : Janlika Putri Indah Sari
Editor : Aditya Maulana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News