Tata Cara Cek IMEI Resmi atau Tidak untuk Perangkat iPhone serta Android

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:30 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Tata Cara Cek IMEI Resmi atau Tidak untuk Perangkat iPhone serta Android

ILUSTRASI. A man sits next to an iPhone 16 advertisement as the new iPhone 16 series smartphones go on sale at an Apple store in Beijing, China, Sept. 20, 2024. REUTERS/Florence Lo


TIPS & TRIK - JAKARTA. Setiap perangkat iPhone dan Android memiliki nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity), yang berfungsi sebagai identitas unik perangkat. IMEI ini berguna untuk melacak lokasi serta membantu mendeteksi penyalahgunaan jika perangkat hilang.

Akhir-akhir ini, banyak terjadi kasus pendaftaran IMEI ilegal pada HP dari luar negeri yang memanfaatkan sistem CEIR (Central Equipment Identity Register).

CEIR sendiri merupakan basis data yang menyimpan nomor IMEI dan dapat diakses oleh berbagai lembaga, seperti Kemenperin, Kemenkominfo, Dirjen Bea dan Cukai, serta operator telekomunikasi.

Baca Juga: Kemenperin Terbitkan Sertifikat TKDN 20 Produk Apple, iPhone 16 Boleh Dijual di RI?

IPhone 16e

Pengguna perlu berhati-hati terhadap penipuan yang mengklaim bahwa perangkat sudah terdaftar di Kemenperin atau Bea Cukai. HP impor harus memiliki IMEI yang terdaftar di Kementerian Perindustrian agar bisa digunakan di Indonesia.

Selain itu, perangkat dari luar negeri juga wajib membayar pajak melalui Bea Cukai untuk menghindari pemblokiran. Jika IMEI tidak tercatat dalam sistem, sinyal HP dapat diblokir kapan saja oleh pemerintah, yang tentunya dapat merugikan pengguna.

Pemilik iPhone dan Android bekas dapat memeriksa apakah IMEI perangkat mereka sudah terdaftar di Bea Cukai.

Baca Juga: 8 Fitur Baru Ini Diprediksi Akan Melengkapi iPhone 17 Pro

Bea Cukai sendiri menyediakan layanan pengecekan IMEI bagi perangkat yang telah membayar pajak di bandara, dan informasi tersebut akan diteruskan ke Kemenperin untuk memastikan legalitas IMEI.

Untuk menghindari penggunaan IMEI ilegal, pengguna disarankan untuk mencatat nomor IMEI perangkat mereka dan melakukan pengecekan statusnya.

Dengan langkah-langkah ini, pemilik iPhone dan Android dapat memastikan apakah IMEI perangkat mereka resmi atau ilegal.

Baca Juga: Sentimen iPhone 16, Mobil Listrik dan Merek Honor Bakal Menggerakkan Bisnis ERAA

1. Cek nomor IMEI iPhone melalui Apple ID

Pertama-tama, pengguna perlu mencatat nomor IMEI iPhone yang dilakukan melalui akun Apple ID.

  • Kunjungi https://appleid.apple.com/ pada browser.
  • Isi email pada Apple ID di perangkat iPhone.
  • Klik Login.
  • Gulir ke bagian Perangkat/Device.
  • Klik Perangkat.
  • Nomor IMEI iPhone akan terlihat.
  • Catat nomor IMEI iPhone.

2. Cek nomor IMEI iPhone dan Android via SIM Tray

Kemudian, cek nomor IMEI via SIM Card Tray berlaku di iPhone 6s Plus ke atas dan HP Android Merek lainnya.

  • Siapkan alat cabut SIM Card Tray.
  • Cabut SIM Card Tray.
  • Cermati SIM Card Tray.
  • Nomor IMEI terlihat di sisi SIM Card Tray.
  • Catat nomor IMEI tersebut.

3. Cek nomor IMEI Android bagi pengguna Xiaomi

Cek IMEI Xiaomi selanjutnya bisa dengan web resmi ketahui status Xiaomi resmi atau distributor.

  • Buka https://www.mi.com/global/verify/#/en/tab/imei pada browser.
  • Masukkan nomor IMEI Xiaomi.
  • Masukkan kode verifikasi.
  • Tekan Verify.
  • Tunggu informasi spesifikasi khusus dari ponsel Xiaomi.

Baca Juga: Cermati Prospek dan Rekomendasi Saham ERAA Seiring Masuknya iPhone 16 ke Indonesia

4. Cek nomor IMEI Android bagi pengguna Samsung

Berikutnya, bagi penguna HP ini bisa ikuti cara cek IMEI Samsung di menu pengaturan.

  • Buka Pengaturan/Setting di HP Samsung.
  • Klik menu Umum/General.
  • Klik sub menu About/Tentang.
  • Gulir ke bawah dan catat IMEI Samsung.

Setelah itu, Anda berhasil mencatat, kemudian cek nomor IMEI resmi atau ilegal bagi pemilik HP dari luar negeri.

Cek IMEI Resmi atau Ilegal

1. Cek IMEI Resmi atau Ilegal melalui Kemenperin

Untuk mengetahui IMEI iPhone atau Android sudah terdaftar atau belum bisa cek di website resmi Kemenperin.

  • Buka laman browser.
  • Salin alamat https://imei.kemenperin.go.id/ pada browser.
  • Masukkan nomor IMEI.
  • Tunggu hingga tampilan IMEI resmi atau tidak muncul.

Baca Juga: iPhone 16 Segera Hadir di Indonesia, Erajaya Optimistis Dongkrak Penjualan

2. Cek IMEI Resmi atau ilegal pada web Bea Cukai

Nah, kemudian untuk cek IMEI iPhone atau Android dari luar negeri sudah membayar pajak atau tidak ke Bea Cukai.

  • Buka laman https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html pada browser.
  • Salin nomor IMEI.
  • Masukkan nomor IMEI.
  • Masukkan kode Captcha.
  • Klik Send.
  • Informasi IMEI sudah bayar pajak atau belum nantinya akan muncul.

Demikian penjelasan dari tata cara cek IMEI resmi atau ilegal via Kemenperin dan Bea Cukai yang mudah dilakukan.

Tonton: Hubungan dengan AS Makin Mesra, Rusia Tunjuk Diplomat Kawakan sebagai Dubes Amerika

Selanjutnya: Resep Roti Pizza Hanya Pakai 1 Telur, Fluffy Banget Bikin Ketagihan

Menarik Dibaca: Resep Roti Pizza Hanya Pakai 1 Telur, Fluffy Banget Bikin Ketagihan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Survei KG Media
Terbaru