Telat Memperpanjang SIM, Ada Sanksi yang Menunggu

Kamis, 08 September 2022 | 04:20 WIB Sumber: Kompas TV,Kompas.com
Telat Memperpanjang SIM, Ada Sanksi yang Menunggu


HARGA BBM - JAKARTA. Setiap pengendara kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal pembuatan. 
Nah, jika sudah mendekati masa berlaku SIM, pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan. 

Perlu diketahui, telat satu hari pun maka masa berlaku SIM akan tetap dianggap sudah habis. Pemilik kendaraan bermotor kemudian harus melakukan pembuatan ulang. 

Ada sanksi yang harus dihadapi oleh pemilik kendaraan yang terlambat melakukan perpanjangan SIM, yaitu dengan melalui proses penerbitan ulang layaknya pembuatan SIM untuk pertama kalinya. 

Artinya, pemilik kendaraan harus mengulang proses mulai dari ujian teori hingga ujian praktik. Ini tidak perlu dilalui pada proses perpanjangan SIM. 

SIM saat ini bisa dilakukan di mana saja, baik di layanan SIM keliling hingga secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Kemudian, perpanjangan bisa dilakukan selama masa berlaku SIM belum habis atau sudah melewati batas masa berlakunya. 

sBaca Juga: Inilah Jenis-jenis SIM yang Ada di Indonesia, Sudah Tahu?

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, perpanajngan SIM A biayanya adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C adalah Rp 75.000. 

Ini belum termasuk biaya tambahan yaitu cek kesehatan sebesar Rp 25.000, serta asuransi Rp 30.000.

Melansir Kompas.tv, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada September 2022 perlu membawa sejumlah dokumen ini:

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti Cek Kesehatan
  • Bukti Tes Psikologi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi jika Telat Melakukan Perpanjangan SIM"
Penulis : Serafina Ophelia
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru