Terbaru, ini biaya membuat SIM A per Desember 2021

Selasa, 07 Desember 2021 | 07:23 WIB Sumber: Kompas.com
Terbaru, ini biaya membuat SIM A per Desember 2021

ILUSTRASI. Bagi Anda yang belum memiliki SIM A, penting untuk mengetahui biaya dan syarat pembuatannya. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Bagi setiap pengemudi mobil, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Bagi Anda yang belum memiliki SIM A, penting untuk mengetahui biaya dan syarat pembuatannya. 

Aturan pembuatan SIM baru sebetulnya telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan SIM A, seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, dan memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan. 

Termasuk juga terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, serta lulus teori praktek. 

Sementara itu, untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000, asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Sehingga total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 175.000. 

Baca Juga: Untuk pemohon SIM, cek biaya resmi tes kesehatan dan psikolog

Adapun soal persyaratan administrasi bagi pemohon SIM A mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9. 

Berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a: 

  1. Pemohon mengisi dan menyerakan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  2. Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  3. Pemohon melampirkan foktokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementrian yang membidangi keternagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  5. Melaksanakan perekaman biometeri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Biaya Resmi Bikin SIM A per Desember 2021"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru