Untuk pemohon SIM, cek biaya resmi tes kesehatan dan psikolog

Senin, 29 November 2021 | 11:44 WIB Sumber: Kompas.com
Untuk pemohon SIM, cek biaya resmi tes kesehatan dan psikolog

ILUSTRASI. Pemohon SIM wajib mengikuti tes kesehatan spiritual atau tes psikologi. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), simak informasi yang penting ini. Pemohon SIM, baik yang akan memperpanjang masa berlakunya, maupun mereka yang ingin membuat baru, wajib mengikuti tes kesehatan spiritual atau tes psikologi.

Dengan ujian ini, pelamar harus mengikuti dua tahapan yang berlaku untuk mendapatkan SIM, yaitu tes kesehatan fisik atau laporan dokter dan tes kesehatan spiritual atau psikologis. 

Tujuan dari pengujian tersebut adalah untuk menilai beberapa aspek dalam meminimalkan risiko saat mengemudi. Mulai dari kemampuan berkonsentrasi, ketelitian, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, kestabilan emosi, dan ketahanan kerja. 

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk rincian biaya pembuatan SIM A ditetapkan Rp 120.000 , asuransi Rp 30.000 dan cek kesehatan Rp 25.000. 

Baca Juga: Sudah tahu jika poin pelanggaran sentuh angka pinalti, SIM bakal dicabut?

Sedangkan untuk kelas SIM C dikenakan biaya pembuatan SIM sebesar Rp 100.000. Kemudian biaya tambahan lainnya seperti asuransi Rp 30.000, dan cek kesehatan Rp 25.000.

Biaya ini belum termasuk psikotes yang dikenakan biaya Rp 50.000 untuk satu pemohon SIM. Namun, jika satu pemohon mengajukan penerbitan dua jenis SIM, maka langsung menjadi Rp 75.000. 

Baca Juga: Mengenal jenis SIM di Indonesia dari A hingga D, serta biaya pembuatannya

Ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi dalam pembuatan SIM, seperti membuat aplikasi permohonan tertulis, bisa membaca dan menulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, keterampilan mengemudi baik, sudah berusia 17 tahun, lulus persyaratan administrasif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus ujian teori praktik. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Resmi Tes Kesehatan dan Psikolog untuk Pemohon SIM"
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru