OTOMOTIF - JAKARTA. Tilang manual akan kembali diberlakukan oleh Polda Metro Jaya untuk menindak pelanggaran lalu lintas tertentu.
Keputusan itu diambil karena banyak pengendara memanipulasi nomor polisi (nopol) di kendaraannya akibat penerapan tilang elektronik dengan bantuan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
“Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol,” ujar Latif, Selasa (6/12/2022).
Tilang manual juga akan diterapkan bagi pelaku balap liar dan pengguna kendaraan berknalpot bising.
Sebelumnya, tilang manual dihapuskan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: 10 Pelanggaran yang Dapat Direkam ETLE dan Besaran Dendanya
Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas kemudian diterapkan secara elektronik dengan menggunakan kamera ETLE statis serta mobile.
Polda Metro Jaya sudah memiliki 11 unit mobil dinas yang dipasangi kamera ETLE. Mobil tersebut akan berkeliling ke sejumlah titik yang tidak terjangkau kamera ETLE statis.
"Sudah siap, dan ini akan di-trial ke masyarakat untuk melakukan peningkatan pada Rabu ini. Sudah ada total 11 unit, di Tangerang Selatan sudah ada satu," ujar Latif.
Baca Juga: Jika Tak Melanggar Lalu Lintas, Ini Cara Bantah Surat Konfirmasi Tilang ETLE
ETLE mobile ini akan secara efektif dioperasikan untuk menindak pelanggar lalu lintas pada 13 Desember 2022.
"Launching nanti tanggal 13 Desember 2022, belum hari ini. Diundur karena masih menunggu kegiatan pak Kapolda sama pak Kapolri," pungkas Latif.
(Penulis : Tria Sutrisna/ Editor : Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Tilang Manual Akan Kembali Diterapkan, Ini Alasannya…"
Editor : Ivany Atina Arbi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News