MEDIA SOSIAL - JAKARTA. TikTok, sebagai platform video singkat, meluncurkan fitur Family Pairing atau Pelibatan Keluarga untuk meningkatkan keamanan pengguna khususnya anak di bawah umur.
Upaya ini didukung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia dan UNICEF Indonesia.
Tak pelak jika sistem keamanan ini dibuat karena pengguna TikTok memulai aktivitas kreasinya di usia 14 tahun, ditambah mereka dipermudah dengan aplikasi yang bisa bebas diunduh.
Baca Juga: TikTok sumbang Rp 100 miliar untuk penanganan virus corona di Indonesia
Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di tahun 2019 terdapat 653 kasus kejahatan siber yang melibatkan anak dan remaja.
Laporan yang serupa dikeluarkan oleh UNICEF, di mana risiko penggunaan internet oleh remaja tanpa pengawasan termasuk juga pornografi, pelecehan seksual, radikalisme, dan perundungan siber.
Donny Eryastha, Head of Public Policy of TikTok Indonesia, Malaysia, and the Philippines menjelaskan semakin banyak keluarga menggunakan platform internet, seperti TikTok, untuk mencari hiburan, informasi, dan berhubungan satu sama lain.
"Hal ini sudah terjadi sebelum COVID-19, tapi belakangan ini jumlahnya terutama dengan adanya kebijakan social distancing membuat keluarga menjadi lebih sering bersama. Bahkan saat keluarga mengekspresikan kreativitas mereka dan berbagi momen di TikTok," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4).