Jenis perjanjian kerja
Di Indonesia ada dua jenis perjanjian kerja: PKWT dan PKWTT. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan hubungan kerja dalam waktu tertentu. Hal ini didasarkan pada durasi suatu pekerjaan tertentu.
PWKT dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
Pekerjaan yang masuk dalam PKWT bersifat tidak tetap. Hal ini berarti pekerjaan uang bersifat tetap tidak bisa masuk dalam PWKT.
Baca Juga: Ini 6 cara membuat CV yang benar untuk fresh graduate agar dilirik HRD
Biasanya jenis pekerjaan ini tidak ada masa percobaan atau probation. Jenis pekerjaan dalam PKWT adalah pekerjaan yang sekali selesai atau sementara.
Durasi penyelesaian pekerjaan tersebut tidak terlalu lama. Pekerjaan musiman juga masuk dalam PKWT.
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk dan kegiatan baru masuk dalam PKWT. Selain itu, produk tambahan yang masih dalam masa percobaan juga termasuk jenis ini.
Pekerjaan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Tidak ada batasan waktu dalam PWKTT sampai usia pensiun atau pekerja meninggal dunia.
PWKTT dibuat bisa tertulis maupun lisan. Masa percobaan boleh diadakan untuk jenis perjanjian kerja ini.
Penyebab perjanjian kerja berakhir
Ada sebab-sebab dimana kontrak kerja bisa berakhir, diantaranya.
- Pekerja/buruh meninggal dunia.
- Jangka waktu kontrak sudah berakhir.
- Pekerjaan tertentu sudah selesai.
- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah inkrah.
- Adanya keadaan/kejadian tertentu yang dicantumkan dalam PK, PP, atau PKB yang menyebabkan suatu hubungan kerja berakhir.
Selanjutnya: Lowongan kerja 2020 di BUMN Telkom masih dibuka, ini posisi dan syarat pendaftarannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News