Yuk kepoin beasiswa pendidik dari LPDP yang khusus untuk guru dan dosen

Selasa, 06 Oktober 2020 | 08:38 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Yuk kepoin beasiswa pendidik dari LPDP yang khusus untuk guru dan dosen

ILUSTRASI. Yuk kepoin beasiswa pendidik dari LPDP yang khusus untuk guru dan dosen. KONTAN/Muradi/09/08/2010


Persyaratan umum

Sebelum mendaftar, Anda perlu mengetahui persyaratan untuk beasiswa pendidik ini. Peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia. 

Mereka juga telah menyelesaikan studi D4 atau S1 untuk beasiswa magister. Untuk beasiswa doktor, harus sudah menyelesaikan studi S2. 

Peserta tidak sedang (on-going) atau telah menempuh studi degree atau non-degree program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.

Melampirkan surat rekomendasi dari: Atasan dan akademisi bagi yang sudah bekerja. 2 surat rekomendasi akademisi bagi yang belum bekerja. Beasiswa Pendidik hanya berlaku untuk kelas reguler. 

Baca Juga: Tsunami: Pengertian dan penyebab terjadi tsunami

Persyaratan khusus

Selain persyaratan umum, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi peserta. Persyaratan khusus diantaranya:

  • Wajib mengunggah dokumen LoA Unconditional universitas tujuan pada aplikasi pendaftaran sesuai dengan daftar yang ditentukan LPDP;
  • Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari pimpinan universitas bagi dosen tetap universitas negeri dan swasta.
  • Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari kepala sekolah atau pimpinan Sekolah untuk pendaftar asal guru tetap.
  • Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu: Berusia maksimal 40 tahun untuk jenjang magister dan 47 tahun untuk jenjang doktor. 
  • Pendaftar jenjang magister memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya minimal 3.0 pada skala 4 atau yang setara. Pendaftar jenjang doktor memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya minimal 3.2 pada skala 4 atau yang setara.
  • Khusus untuk pendaftar jenjang doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
  • Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan:
  • Pendaftar tujuan magister dalam negeri skor minimal:TOEFL ITP 450, TOEFL iBT 45, PTE Academic 36, IELTS 5,0.
  • Pendaftar tujuan doktor dalam negeri skor minimal: TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS 6,0.
  • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
  • Mengunggah surat keterangan menunda memulai studi dari universitas ke tahun 2021 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional dengan waktu mulai studi pada tahun 2020.
  • Pendaftar Beasiswa Pendidik yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan universitas tujuan dan program studi tujuan.

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru