3 Detik penyelamat hidup, pengguna jalan tol wajib tahu

Kamis, 28 Januari 2021 | 23:45 WIB Sumber: Kompas.com
3 Detik penyelamat hidup, pengguna jalan tol wajib tahu


Sedangkan kalau mobil dibuntuti oleh kendaraan lain, bisa juga dengan memberinya jalan atau tancap gas agar tercipta jarak aman dengan mobil di belakang. 

Tabel jarak aman 

Mengutip penjelasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ada dua jenis menjaga jarak antar kendaraan. Pertama, jarak minimal atau jarak terdekat. Dan kedua, jarak aman. 

"Jarak minimal jarak terdekat masing-masing kendaraan. Jarak aman yakni rentang paling aman yang bisa memberi kita kesempatan untuk mengantisipasi keberadaan kendaraan lain sehingga terhindar dari benturan mendadak," tulis Kemenhub.

Ukuran ideal kedua jarak tersebut tergantung dari kecepatan kendaraan. Misalnya, jika melaju 50 km/jam, maka jarak minimal dengan kendaraan lain adalah 25 meter, sedangkan jarak amannya 50 meter. 

Baca Juga: Warga Jakarta wajib tahu! Tilang elektronik akan semakin ketat di DKI tahun ini!

"Sederhananya, jarak minimal merupakan setengah dari angka kecepatan. Sementara jarak aman adalah dua pertiga dari angka kecepatan," tulis Kemenhub. 

Senada dengan Jusri, Training Director Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, menghitung jarak aman menggunakan hitungan meter agak sulit dilakukan, cara mudah ialah memakai prinsip tiga detik. 

"Kalau hitungan jarak pasti itu tidak mungkin dilakukan ketika berkendara. Hitungan traveling kita saat berkendara itu paling mudah adalah kilometer per jam," ucap Marcell. 

Waktu tiga detik disebut cukup bagi pengemudi memutuskan apa yang terjadi di depannya dan menghindar. Waktu tiga detik juga cukup bagi sistem pengereman kendaraan.

Baca Juga: Perlu tahu! Berikut daftar lokasi kamera tilang elektronik di Jakarta

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru