3 Detik penyelamat hidup, pengguna jalan tol wajib tahu

Kamis, 28 Januari 2021 | 23:45 WIB Sumber: Kompas.com
3 Detik penyelamat hidup, pengguna jalan tol wajib tahu


Tabel hitungan kecepatan kendaraan dengan jarak minimal dan jarak aman versi Kemenhub:

  • Kecepatan 30 km/jam: Jarak minimal 15 meter dan jarak aman 30 meter
  • Kecepatan 40 km/jam: Jarak minimal 20 meter dan jarak aman 40 meter
  • Kecepatan 50 km/jam: Jarak minimal 25 meter dan jarak aman 50 meter
  • Kecepatan 60 km/jam: Jarak minimal 40 meter dan jarak aman 60 meter
  • Kecepatan 70 km/jam: Jarak minimal 50 meter dan jarak aman 70 meter
  • Kecepatan 80 km/jam: Jarak minimal 60 meter dan jarak aman 80 meter
  • Kecepatan 90 km/jam: Jarak minimal 70 meter dan jarak aman 90 meter
  • Kecepatan 100 km/jam: Jarak minimal 80 meter dan jarak aman 100 meter

Penulis: Muhammad Fathan Radityasani
Editor: Agung Kurniawan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Detik Penyelamat Hidup, Wajib Dipahami Pengguna Jalan Tol"

Selanjutnya: Cek tarif tol terbaru pasca kenaikan resmi 17 Januari 2021

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru