3 Detik penyelamat hidup, pengguna jalan tol wajib tahu

Kamis, 28 Januari 2021 | 23:45 WIB Sumber: Kompas.com
3 Detik penyelamat hidup, pengguna jalan tol wajib tahu


OTOMOTIF - JAKARTA. Mengemudikan mobil di jalan tol memang menyenangkan. Kondisi jalan yang minim belokan membuat pengemudi ingin memacu kendaraannya. 

Namun, agar aman, tentunya harus menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan. Biasanya, di jalan tol juga sering ada peringatan untuk menjaga jarak aman 100 meter dengan kendaraan di depannya. 

Hanya, akan lebih baik lagi jika menggunakan rumus tiga detik dengan kendaraan di depan. Lalu, apa dasarnya menjaga jarak selama tiga detik dari kendaraan di depan? 

Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, mengatakan, jarak aman tiga detik tersebut linear dengan waktu persepsi manusia dan reaksi mekanikal.

Baca Juga: Penting buat pengemudi! Jangan injak rem saat ban pecah di jalan tol

“Kebutuhan waktu itu untuk mendapatkan manuver yang kita inginkan seperti menghindar atau mengerem berdasarkan dari waktu persepsi dan reaksi mekanikal,” ucap Jusri kepada Kompas.com.

Waktu persepsi manusia saat melihat kendaraan di depan mengerem mendadak adalah sekitar 1,5 detik sampai 2 detik. Kemudian untuk reaksi mekanikal, ketika menghindar atau mengerem ada selang waktu 0,5 detik sampai 1,5 detik. 

Oleh karena itu, Jusri menyatakan, mengukur jarak aman sebenarnya kurang pas jika berdasarkan jarak saja, harus dihitung dengan waktu.

Jadi, ketika jarak dengan mobil di depan Anda kurang dari tiga detik, bisa dengan mengurangi kecepatan atau salip. 

Baca Juga: Jangan sampai melanggar, ini besaran denda tilang elektronik untuk pengendara motor

Sedangkan kalau mobil dibuntuti oleh kendaraan lain, bisa juga dengan memberinya jalan atau tancap gas agar tercipta jarak aman dengan mobil di belakang. 

Tabel jarak aman 

Mengutip penjelasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ada dua jenis menjaga jarak antar kendaraan. Pertama, jarak minimal atau jarak terdekat. Dan kedua, jarak aman. 

"Jarak minimal jarak terdekat masing-masing kendaraan. Jarak aman yakni rentang paling aman yang bisa memberi kita kesempatan untuk mengantisipasi keberadaan kendaraan lain sehingga terhindar dari benturan mendadak," tulis Kemenhub.

Ukuran ideal kedua jarak tersebut tergantung dari kecepatan kendaraan. Misalnya, jika melaju 50 km/jam, maka jarak minimal dengan kendaraan lain adalah 25 meter, sedangkan jarak amannya 50 meter. 

Baca Juga: Warga Jakarta wajib tahu! Tilang elektronik akan semakin ketat di DKI tahun ini!

"Sederhananya, jarak minimal merupakan setengah dari angka kecepatan. Sementara jarak aman adalah dua pertiga dari angka kecepatan," tulis Kemenhub. 

Senada dengan Jusri, Training Director Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, menghitung jarak aman menggunakan hitungan meter agak sulit dilakukan, cara mudah ialah memakai prinsip tiga detik. 

"Kalau hitungan jarak pasti itu tidak mungkin dilakukan ketika berkendara. Hitungan traveling kita saat berkendara itu paling mudah adalah kilometer per jam," ucap Marcell. 

Waktu tiga detik disebut cukup bagi pengemudi memutuskan apa yang terjadi di depannya dan menghindar. Waktu tiga detik juga cukup bagi sistem pengereman kendaraan.

Baca Juga: Perlu tahu! Berikut daftar lokasi kamera tilang elektronik di Jakarta

Tabel hitungan kecepatan kendaraan dengan jarak minimal dan jarak aman versi Kemenhub:

  • Kecepatan 30 km/jam: Jarak minimal 15 meter dan jarak aman 30 meter
  • Kecepatan 40 km/jam: Jarak minimal 20 meter dan jarak aman 40 meter
  • Kecepatan 50 km/jam: Jarak minimal 25 meter dan jarak aman 50 meter
  • Kecepatan 60 km/jam: Jarak minimal 40 meter dan jarak aman 60 meter
  • Kecepatan 70 km/jam: Jarak minimal 50 meter dan jarak aman 70 meter
  • Kecepatan 80 km/jam: Jarak minimal 60 meter dan jarak aman 80 meter
  • Kecepatan 90 km/jam: Jarak minimal 70 meter dan jarak aman 90 meter
  • Kecepatan 100 km/jam: Jarak minimal 80 meter dan jarak aman 100 meter

Penulis: Muhammad Fathan Radityasani
Editor: Agung Kurniawan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Detik Penyelamat Hidup, Wajib Dipahami Pengguna Jalan Tol"

Selanjutnya: Cek tarif tol terbaru pasca kenaikan resmi 17 Januari 2021

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru