Ada pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, bagaimana dengan Jakarta?

Kamis, 08 Juli 2021 | 04:44 WIB Sumber: Kompas.com
Ada pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, bagaimana dengan Jakarta?

ILUSTRASI. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berikan kesempatan pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/11/2020.


PAJAK KENDARAAN - SEMARANG. Bagi Anda pemilik kendaraan yang saat ini berdomisili di Jawa Tengah selama PPKM darurat, ada kabar baik. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berikan kesempatan pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Ini berarti pemilik kendaraan yang telat melunasi pajak tahunan kendaraannya dibebaskan dari denda keterlambatan. Tidak tanggung-tanggung, masa pemutihan pajak berlaku hingga 6 September 2021. 

Informasi ini sudah diumumkan melalui akun instagram resmi Bapenda Jawa Tengah di @bapenda_jateng sejak awal Mei lalu. 

Johan Hadiyanto, Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng turut membenarkan informasi tersebut. 

Baca Juga: Ini arti tiga huruf akhir di pelat nomor kendaraan, sudah tahu?

"Kebijakan sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapus mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021," ujar Johan saat dihubungi Kompas.com belum lama ini. 

Johan mengungkapkan bahwa pemutihan pajak kendaraan ini diberikan guna meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19. Selain itu, adanya pemutihan ini turut mendorong masyarakat agar menunaikan kewajibannya melunasi pajak.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah didasarkan pada Pergub Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah. 

Baca Juga: Bebas denda pajak kendaraan di 14 provinsi, daerah mana saja?

Pemutihan pajak ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, tidak terbatas pada sepeda motor dan mobil saja. Untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan ini bisa langsung mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Jawa Tengah. 

Namun harap diingat, selama PPKM Darurat berlangsung Samsat Induk tiap daerah di Jawa Tengah tutup layanan lebih cepat. 

Untuk Senin-Kamis jam pelayanan pukul 08.00-13.00 WIB. Lalu pada Jumat pelayanannya pukul 08.00-11.30 WIB. Lantas pada Sabtu pelayanan buka pukul 08.00-12.00 WIB. 

Pada beberapa daerah di Jawa Tengah pun ada yang menutup layanan kantor Samsat pembantu dan Samsat keliling. Hal tersebut dilakukan guna mengurangi aktivitas dan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat dilaksanakan.

Baca Juga: Mau dapat program pemutihan pajak kendaraan dan gratis balik nama? Ini informasinya

Bagaimana dengan Jakarta?

Dikutip dari Gridoto.com, Rabu (7/7/2021), di Jakarta biasanya dilakukan pemutihan pajak pada Juni, bertepatan dengan HUT Kota Jakarta.

"Umumnya pemutihan ini berlangsung selama sebulan. Dan diumumkan di berbagai media sosial," kata Thamrin dari Mutiara Jasa, biro jasa pengurusan perpanjangan STNK. 

Kompas.com mengonfirmasi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Namun, sampai saat ini belum ada informasi terkait program pemutihan untuk wilayah ibukota. 

Baca Juga: Buruan! 14 Provinsi buka pemutihan pajak kendaraan bermotor dan gratis balik nama

"Sampai dengan saat ini, belum ada informasi yang kami dapat mengenai pemberian dispensasi atau keringanan Pajak Daerah terkait hal itu," ujar Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/7/2021). 

Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat masih bisa datang langsung ke kantor Samsat. Layanan di kantor Samsat beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Baik, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah" dan "DKI Jakarta Belum Berencana Lakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan"

 

Selanjutnya: Jawa Timur selenggarakan lagi pemutihan pajak kendaraan bermotor, ini fasilitasnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru