CLOSE [X]

Ini arti tiga huruf akhir di pelat nomor kendaraan, sudah tahu?

Rabu, 07 Juli 2021 | 13:03 WIB Sumber: Kompas.com
Ini arti tiga huruf akhir di pelat nomor kendaraan, sudah tahu?

ILUSTRASI. Setiap kendaraan bermotor, yaitu mobil dan sepeda motor, wajib memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor.(KOMPAS.com/NURSITA SARI)


OTOMOTIF - JAKARTA. Setiap kendaraan bermotor, yaitu mobil dan sepeda motor, wajib memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Ini berlaku bagi kendaraan penumpang maupun kendaraan pengangkut barang. 

Namun, masih sedikit anggota masyarakat yang mengetahui informasi yang termuat dalam sebuah pelat nomor, khususnya arti huruf akhir di pelat nomor kendaraan. 

Melansir dari situs NTMC Polri, pelat nomor berisi tiga hal, yaitu kode wilayah pendaftaran, nomor pendaftaran kendaraan bermotor, dan masa berlaku. 

Mari kita ambil contoh B 2842 BFN. Huruf B merupakan kode wilayah terdaftarnya kendaraan bermotor untuk DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok. Sedangkan empat angka 2842 merupakan nomor urut registrasi. 

Sekarang tiga digit huruf seri BFN secara detail memiliki arti yaitu B merupakan huruf yang menandakan kendaraan bermotor terdaftar di Jakarta Barat. 

Baca Juga: Tak repot lagi, begini cara cek pajak kendaraan online untuk Samsat di Indonesia

F merupakan huruf yang menandakan kendaraan bermotor berjenis minibus, hatchback, atau city car. 

Adapun N merupakan huruf yang berfungsi sebagai pembeda, meskipun huruf ini tetap memiliki pola dalam kurun waktu tertentu. 

Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan daerah kode abjad setelah angka atau huruf pertama setelah angka nomor polisi: 

-B untuk wilayah Jakarta Barat 

-C untuk wilayah Kota Tangerang 

-E untuk wilayah Depok 

Baca Juga: Cek pajak kendaraan online untuk Samsat seluruh Indonesia

-F untuk wilayah Kabupaten Bekasi 

-G untuk wilayah Kabupaten Tangerang Samsat Tigaraksa 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru