OTOMOTIF - JAKARTA. Setiap kendaraan bermotor, yaitu mobil dan sepeda motor, wajib memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Ini berlaku bagi kendaraan penumpang maupun kendaraan pengangkut barang.
Namun, masih sedikit anggota masyarakat yang mengetahui informasi yang termuat dalam sebuah pelat nomor, khususnya arti huruf akhir di pelat nomor kendaraan.
Melansir dari situs NTMC Polri, pelat nomor berisi tiga hal, yaitu kode wilayah pendaftaran, nomor pendaftaran kendaraan bermotor, dan masa berlaku.
Mari kita ambil contoh B 2842 BFN. Huruf B merupakan kode wilayah terdaftarnya kendaraan bermotor untuk DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok. Sedangkan empat angka 2842 merupakan nomor urut registrasi.
Sekarang tiga digit huruf seri BFN secara detail memiliki arti yaitu B merupakan huruf yang menandakan kendaraan bermotor terdaftar di Jakarta Barat.
Baca Juga: Tak repot lagi, begini cara cek pajak kendaraan online untuk Samsat di Indonesia
F merupakan huruf yang menandakan kendaraan bermotor berjenis minibus, hatchback, atau city car.
Adapun N merupakan huruf yang berfungsi sebagai pembeda, meskipun huruf ini tetap memiliki pola dalam kurun waktu tertentu.
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan daerah kode abjad setelah angka atau huruf pertama setelah angka nomor polisi:
-B untuk wilayah Jakarta Barat
-C untuk wilayah Kota Tangerang
-E untuk wilayah Depok
Baca Juga: Cek pajak kendaraan online untuk Samsat seluruh Indonesia
-F untuk wilayah Kabupaten Bekasi
-G untuk wilayah Kabupaten Tangerang Samsat Tigaraksa
-K untuk wilayah Kota Bekasi
-N untuk wilayah Kabupaten Tangerang Samsat BSD
-P untuk wilayah Jakarta Pusat
-S untuk wilayah Jakarta Selatan
-T untuk wilayah Jakarta Timur
-U untuk wilayah Jakarta Utara
Baca Juga: SIM bisa dicabut, berikut aturan main pelanggaran lalu lintas terbaru
-V untuk wilayah Kota Tangerang Samsat Ciledug
-W untuk wilayah Kota Tangerang Selatan
-Z untuk wilayah Kota Depok
Selanjutnya, huruf kedua setelah angka pelat nomor. Adapun kode huruf ini mewakili jenis kendaraan berdasarkan golongannya. Berikut daftarnya:
-A untuk pelat nomor berjenis sedan/pick up
-D untuk pelat nomor berjenis truk
-F untuk pelat nomor berjenis minibus, hatchback, dan city car
-J untuk pelat nomor berjenis jip dan SUV
-Q untuk pelat nomor staf pemerintahan
Baca Juga: Ragam nomor polisi (nopol) yang ada di Indonesia, ada yang baru
-T untuk pelat nomor berjenis taksi
-U untuk pelat nomor staf pemerintahan
-V untuk pelat nomor berjenis minibus
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Tahu Arti Tiga Huruf Akhir di Pelat Nomor Kendaraan?"
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Azwar Ferdian
Selanjutnya: Mau cek besaran pajak kendaraan secara online? Gampang, begini caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News