Ini arti tiga huruf akhir di pelat nomor kendaraan, sudah tahu?

Rabu, 07 Juli 2021 | 13:03 WIB Sumber: Kompas.com
Ini arti tiga huruf akhir di pelat nomor kendaraan, sudah tahu?

ILUSTRASI. Setiap kendaraan bermotor, yaitu mobil dan sepeda motor, wajib memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor.(KOMPAS.com/NURSITA SARI)


-K untuk wilayah Kota Bekasi 

-N untuk wilayah Kabupaten Tangerang Samsat BSD 

-P untuk wilayah Jakarta Pusat 

-S untuk wilayah Jakarta Selatan 

-T untuk wilayah Jakarta Timur 

-U untuk wilayah Jakarta Utara 

Baca Juga: SIM bisa dicabut, berikut aturan main pelanggaran lalu lintas terbaru

-V untuk wilayah Kota Tangerang Samsat Ciledug 

-W untuk wilayah Kota Tangerang Selatan 

-Z untuk wilayah Kota Depok 

Selanjutnya, huruf kedua setelah angka pelat nomor. Adapun kode huruf ini mewakili jenis kendaraan berdasarkan golongannya. Berikut daftarnya: 

-A untuk pelat nomor berjenis sedan/pick up 

-D untuk pelat nomor berjenis truk 

-F untuk pelat nomor berjenis minibus, hatchback, dan city car 

-J untuk pelat nomor berjenis jip dan SUV 

-Q untuk pelat nomor staf pemerintahan 

Baca Juga: Ragam nomor polisi (nopol) yang ada di Indonesia, ada yang baru

-T untuk pelat nomor berjenis taksi 

-U untuk pelat nomor staf pemerintahan 

-V untuk pelat nomor berjenis minibus

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Tahu Arti Tiga Huruf Akhir di Pelat Nomor Kendaraan?"
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Azwar Ferdian

 

Selanjutnya: Mau cek besaran pajak kendaraan secara online? Gampang, begini caranya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru