Ini arti tiga huruf akhir di pelat nomor kendaraan, sudah tahu?

Rabu, 07 Juli 2021 | 13:03 WIB Sumber: Kompas.com
Ini arti tiga huruf akhir di pelat nomor kendaraan, sudah tahu?


-K untuk wilayah Kota Bekasi 

-N untuk wilayah Kabupaten Tangerang Samsat BSD 

-P untuk wilayah Jakarta Pusat 

-S untuk wilayah Jakarta Selatan 

-T untuk wilayah Jakarta Timur 

-U untuk wilayah Jakarta Utara 

Baca Juga: SIM bisa dicabut, berikut aturan main pelanggaran lalu lintas terbaru

-V untuk wilayah Kota Tangerang Samsat Ciledug 

-W untuk wilayah Kota Tangerang Selatan 

-Z untuk wilayah Kota Depok 

Selanjutnya, huruf kedua setelah angka pelat nomor. Adapun kode huruf ini mewakili jenis kendaraan berdasarkan golongannya. Berikut daftarnya: 

-A untuk pelat nomor berjenis sedan/pick up 

-D untuk pelat nomor berjenis truk 

-F untuk pelat nomor berjenis minibus, hatchback, dan city car 

-J untuk pelat nomor berjenis jip dan SUV 

-Q untuk pelat nomor staf pemerintahan 

Baca Juga: Ragam nomor polisi (nopol) yang ada di Indonesia, ada yang baru

-T untuk pelat nomor berjenis taksi 

-U untuk pelat nomor staf pemerintahan 

-V untuk pelat nomor berjenis minibus

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Tahu Arti Tiga Huruf Akhir di Pelat Nomor Kendaraan?"
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Azwar Ferdian

 

Selanjutnya: Mau cek besaran pajak kendaraan secara online? Gampang, begini caranya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru