-K untuk wilayah Kota Bekasi
-N untuk wilayah Kabupaten Tangerang Samsat BSD
-P untuk wilayah Jakarta Pusat
-S untuk wilayah Jakarta Selatan
-T untuk wilayah Jakarta Timur
-U untuk wilayah Jakarta Utara
Baca Juga: SIM bisa dicabut, berikut aturan main pelanggaran lalu lintas terbaru
-V untuk wilayah Kota Tangerang Samsat Ciledug
-W untuk wilayah Kota Tangerang Selatan
-Z untuk wilayah Kota Depok
Selanjutnya, huruf kedua setelah angka pelat nomor. Adapun kode huruf ini mewakili jenis kendaraan berdasarkan golongannya. Berikut daftarnya:
-A untuk pelat nomor berjenis sedan/pick up
-D untuk pelat nomor berjenis truk
-F untuk pelat nomor berjenis minibus, hatchback, dan city car
-J untuk pelat nomor berjenis jip dan SUV
-Q untuk pelat nomor staf pemerintahan
Baca Juga: Ragam nomor polisi (nopol) yang ada di Indonesia, ada yang baru
-T untuk pelat nomor berjenis taksi
-U untuk pelat nomor staf pemerintahan
-V untuk pelat nomor berjenis minibus
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Tahu Arti Tiga Huruf Akhir di Pelat Nomor Kendaraan?"
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Azwar Ferdian
Selanjutnya: Mau cek besaran pajak kendaraan secara online? Gampang, begini caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News