ATURAN KENDARAAN - JAKARTA. Seluruh kendaraan yang ada di jalan raya harus sudah teregistrasi dan memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). TNKB ini biasa dikenal sebagai pelat nomor.
Informasi saja, sebuah pelat nomor menampilkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang terdiri dari kode wilayah, nomor urut registrasi dan seri huruf.
Ada sejumlah perubahan untuk kode wilayah baru dalam pelat nomor, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.
Misalnya, Mojokerto berubah kode wilayahnya menjadi W. Sedangkan, Pangandaran resmi masuk dalam aturan soal plat nomor dengan menyandang kode daerah Z.
Baca Juga: Makna kode pelat nomor kendaraan di Indonesia sesuai aturan terbaru
Selain itu, ada pula kebijakan soal pembedaan jenis kendaraan yang dapat terlihat berdasarkan nomor urut registrasi.
Simak rincian kode wilayah di Pulau Jawa dalam pelat nomor, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021:
Daerah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang
B = DKI Jakarta, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
Baca Juga: Ini kode wilayah baru untuk pelat nomor kendaraan di Indonesia, kamu pakai yang mana?
E = Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan
F = Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi
T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang
Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran
Daerah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
G = Kabupaten/Kota Pekalongan, Kabupaten/Kota Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang, Kota Pemalang
H = Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak
K = Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan
R= Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara
AA = Kabupaten/Kota Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo
Baca Juga: Korlantas Polri Siapkan Pergantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
AB = DI Yogyakarta
AD = Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kab. Boyolali, Kab. Sragen, Kab. Karanganyar, Kab. Wonogiri, Kab. Klaten
Daerah Jawa Timur
L = Kota Surabaya
M = Pulau Madura
N = Kabupaten/Kota Malang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang
P = Kabupaten Besuki, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi
S = Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang
W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang
Baca Juga: Soal rencana pergantian pelat nomor kendaraan, ini kata anggota DPR
AE = Kabupaten/Kota Madiun, Kab Ngawi, Kab Magetan, Kab Ponorogo, Kab Pacitan
AG = Kota Kediri, Kabupaten Kediri/Pare, Kab. Blitar, Kab Tulungagung, Kab Nganjuk, Kab Trenggalek
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: Cek Pelat Nomor Kendaraan, Ini Kode Wilayah Baru Pulau Jawa: Mojokerto Ganti, Huruf E Daerah Mana?
Selanjutnya: Berapa biaya ganti warna pelat nomor kendaraan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News