"Pembatasan pengunjung dengan ketentuan kawasan pariwisata/taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal," tulis Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Gumilar Ekalaya dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 81/SE/2021 tentang operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Water park harus mengikuti ketentuan pembatasan 25 persen sesuai dengan Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 354 Tahun 2021," tambahnya.
Selain mengurangi kuota kunjungan, terdapat aturan lainnya yang telah dibuat oleh pihak pengelola objek wisata Taman Impian Jaya Ancol. Aturan tersebut merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 354 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata dan Surat Edaran Nomor 81 /SE/2021 tentang Operasional Tempat Wisata / Rekreasi pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 di Masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM).
Baca Juga: Satgas Covid-19: Polisi punya hak pulangkan warga yang nekat mudik
Aturan berwisata ke Taman Impian Jaya Ancol saat libur Lebaran
Apabila ingin berkunjung ke Taman Impian Jaya Ancol saat libur lebaran nanti, ada sejumlah aturan di seluruh area wisata yang wajib diketahui dan ditaati oleh para pengunjung.
Berikut aturannya:
1. Pembelian tiket dilakukan secara online
Saat ini, seluruh objek wisata di kawasan Taman Impian Jaya Ancol telah memberlakukan sistem reservasi dan pembelian tiket secara daring. Reservasi secara daring bisa diakses langsung oleh para pengunjung melalui situs resmi Ancol.
Baca Juga: Daftar wilayah aglomerasi yang bisa dilalui tanpa SIKM
Adapun, pengelola membatasi kuota kunjungan 30 persen perhari. Jika kuota sudah terpenuhi, calon pengunjung dapat melakukan pembelian tiket di hari lainnya.