CARI TAHU -Jakarta. Hal-hal apa saja yang membatalkan wudhu masih menjadi pertanyaan bagi sebagian umat Islam. Seperti diketahui, wudhu adalah sarana untuk mensucikan diri dari hadats kecil bisa menjadi batal bila terjadi beberapa hal yang dapat membatalkannya.
Orang yang batal wudhunya tentunya ia tidak diperbolehkan melakukan shalat dan amalan ibadah lain yang menuntut kesucian dari hadats kecil bila akan melakukannya.
Dikutip dari laman resmi NU Online, Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Naja menyebutkan ada empat hal yang dapat membatalkan wudhu sehingga seseorang berada dalam keadaan berhadats.
Baca Juga: Tata cara dan niat mandi wajib setelah haid yang perlu diketahui wanita
Lantas, apa saja yang membatalkan wudhu?
Apa saja yang membatalkan wudhu?
Keempat hal yang membatalkan wudhu antara lain:
1. Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (qubul dan dubur) selain sperma
Pertama, hal yang membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan yakni qubul dan dubur selain sperma.
Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang depan (qubul) dan lubang belakang (dubur) baik berupa air kencing atau kotoran, barang yang suci ataupun najis, kering atau basah, itu semua dapat membatalkan wudhu.
Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu, hanya saja yang bersangkutan wajib melakukan mandi jinabat.
2. Hilangnya akal karena tidur, gila, atau lainnya
Selanjutnya, hal yang membatalkan wudhu adalah orang yang tidur, gila, atau pingsan karena dia telah kehilangan akalnya. Hanya saja tidur dengan posisi duduk dengan menetapkan pantatnya pada tempat duduknya tidak membatalkan wudhu.
Posisi tidur yang tidak membatalkan wudhu tersebut bisa digambarkan; bila Anda tidur dengan posisi duduk di mana posisi pantat sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan Anda untuk kentut kecuali dengan mengubah posisi pantat tersebut. Maka, posisi tidur dengan duduk seperti itulah yang tidak membatalkan wudhu.
Baca Juga: Tata cara berwudhu dan doanya yang benar sesuai sunnah
3. Bersentuhan kulit seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sama-sama telah tumbuh besar dan bukan mahramnya dengan tanpa penghalang
Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6: أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya: “atau kalian menyentuh perempuan.”
Tidak batal wudhu seorang laki-laki yang bersentuhan kulit dengan sesama laki-laki atau seorang perempuan dengan sesama perempuan.
Juga tidak membatalkan wudhu persentuhan kulit seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang menjadi mahromnya. Wudhu juga tidak menjadi batal bila seorang-laki laki bersentuhan dengan seorang perempuan namun ada penghalang seperti kain sehingga kulit keduanya tidak bersentuhan secara langsung.
Pun tidak batal wudhunya bila seorang laki-laki yang sudah besar bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang masih kecil atau sebaliknya.
Adapun ukuran seseorang itu masih kecil atau sudah besar tidak ditentukan oleh umur namun berdasarkan sudah ada atau tidaknya syahwat secara kebiasaan bagi orang yang normal.
Baca Juga: Pakai cara ini buat mengatasi hidung tersumbat, jangan pakai bawang putih!
4. Menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari
Selanjutnya, yang membatalkan wudhu adalah menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia, baik yang disentuh masih hidup ataupun sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau besar, menyentuhnya secara sengaja atau tidak sengaja, atau kelamin yang disentuh telah terputus.
Hal ini hanya membatalkan wudhunya orang yang menyentuh dan tidak membatalkan wudhunya orang yang disentuh.
Meski demikian, tidak membatalkan wudhu bila menyentuhnya dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan dan bagian dalam jari-jari, menyentuhnya dengan penghalang semisal kain, atau yang disentuh adalah kelamin binatang.
Itulah penjelasan mengenai hal-hal yang membatalkan wudhu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News