​Apa yang dimaksud dengan Hak Cipta? Inilah penjelasannya

Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:57 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Apa yang dimaksud dengan Hak Cipta? Inilah penjelasannya


HUKUM - Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan. 

Ketentuan Hak Cipta dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Berdasarkan UU tersebut pengertian Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendapatkan hak cipta secara otomatis, pencipta bisa lakukan publikasi karya. Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, publikasi dilakukan dengan:

  • Unggah karya di media sosial atau platform online lainnya. 
  • Publikasi karya melalui pameran, pertunjukkan, maupun acara publik lainnya. 
  • Publikasi karya di majalah, jurnal, atau media sejenis. 
  • Pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 

Baca Juga: Mengenal perjanjian kerja, dari jenis hingga isinya yang harus diketahui pekerja

Sementara itu, kreasi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra bisa dilindungi oleh Hak Cipta, seperti:

  • Buku dan karya tulis
  • Musik dan lagu
  • Karya seni rupa
  • Fotografi
  • Audio visual
  • Drama dan koreografi
  • Program komputer
  • Lain-lain

Baca Juga: Wajib Bayar Denda Di Awal Saat Ajukan Keberatan Vonis KPPU

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru