Ketentuan menggunakan karya orang lain
Lantas, bolehkah memakai karya orang lain tanpa izin?
Diperbolehkan jika penggunaannya tidak bersifat komersil baik langsung, serta mencantumkan sumbernya secara lengkap. Misalnya:
- Pendidikan
- Pertunjukkan bebas biaya
- Penelitian
- Dll
Namun, jika Anda sebagai pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, atau kuasanya merasa dirugikan karena karya Anda disalahgunakan, maka bisa mengadukan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan melampirkan bukti kepemilikan, bukti pelanggaran, serta bukti pendukung lainnya.
Selanjutnya: Kenali Cara Pelaporan Terhadap Kasus Pelanggaran HaKI di Dunia Maya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani