​Apa yang dimaksud dengan Hak Cipta? Inilah penjelasannya

Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:57 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Apa yang dimaksud dengan Hak Cipta? Inilah penjelasannya


Ketentuan menggunakan karya orang lain

Lantas, bolehkah memakai karya orang lain tanpa izin? 

Diperbolehkan jika penggunaannya tidak bersifat komersil baik langsung, serta mencantumkan sumbernya secara lengkap. Misalnya:

  • Pendidikan
  • Pertunjukkan bebas biaya
  • Penelitian
  • Dll

Namun, jika Anda sebagai pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, atau kuasanya merasa dirugikan karena karya Anda disalahgunakan, maka bisa mengadukan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan melampirkan bukti kepemilikan, bukti pelanggaran, serta bukti pendukung lainnya.

Selanjutnya: Kenali Cara Pelaporan Terhadap Kasus Pelanggaran HaKI di Dunia Maya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru