Awas diblokir, cek dulu IMEI ponsel sebelum beli

Jumat, 17 April 2020 | 15:55 WIB Sumber: Kompas.com
Awas diblokir, cek dulu IMEI ponsel sebelum beli

ILUSTRASI. Warga mengoperasikan ponsel di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (17/2/2020). Mulai 18 April 2020, pemerintah akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal melalui identifikasi IMEI. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengatakan hal senada.  Menurut Merza, imbauan tersebut berlaku untuk calon pembeli ponsel setelah regulasi ini diimplementasikan. 

"Cek-lah IMEI-nya dulu, karena IMEI akan tertulis di kemasan sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan. Kalau legal, belilah. Kalau tidak, jangan," kata Merza. 

Baca Juga: Masih pakai ponsel black market? Jangan ganti SIM card biar tak terblokir

Pemerintah menggunakan skema whitelist dalam memblokir ponsel BM. Whitelist menerapkan mekanisme normally off, di mana hanya ponsel IMEI legal/terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler. 

Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang. (Oik Yusuf)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awas Diblokir, Cek Dulu IMEI Ponsel Sebelum Beli"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi
Terbaru