Awas diblokir, cek dulu IMEI ponsel sebelum beli

Jumat, 17 April 2020 | 15:55 WIB Sumber: Kompas.com
Awas diblokir, cek dulu IMEI ponsel sebelum beli

ILUSTRASI. Warga mengoperasikan ponsel di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (17/2/2020). Mulai 18 April 2020, pemerintah akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal melalui identifikasi IMEI. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


SMARTPHONE / PONSEL PINTAR - JAKARTA. Mulai tanggal 18 April 2020 besok, pemerintah Indonesia akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal alias black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan. 

Ponsel BM dengan nomor IMEI yang tak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian, tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler operator manapun di Indonesia. 

Baca Juga: Menjual ponsel black market setelah 18 April akan dikenakan denda

Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel sebelum membeli. 

Nomor IMEI bisa dilihat melalui stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel. Adapun pengecekan IMEI bisa dilakukan dengan mudah melalui laman imei.kemenperin.go.id. 

"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk beli perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal," kata Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo saat ditemui KompasTekno di Jakarta beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Mulai 18 April, Pemerintah Menyisir Ponsel Ilegal

"Know your mobile lewat halaman Kemenperin sebelum pembelian baik melalui toko ataupun online," imbuh Ismail. 

Editor: Tendi Mahadi
Terbaru