Bagaimana Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan?

Selasa, 13 September 2022 | 09:11 WIB   Reporter: kompas.com
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan?

ILUSTRASI. Para pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu motor atau mobil di satu alamat rumah, harus membayar pajak yang berbeda-beda tiap kendaraannya. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas


OTOMOTIF - JAKARTA. Para pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu motor atau mobil di satu alamat rumah, harus membayar pajak yang berbeda-beda tiap kendaraannya. Itulah yang disebut pajak progresif.

Sebelumnya, Korlantas Polri sempat mengusulkan penghapusan kebijakan ini, karena ternyata banyak orang yang memalsukan data kendaraan agar terhindar dari pajak progresif. 

Ada kenaikan sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya hingga kendaraan ke-17 yang dimiliki oleh seseorang. 

Secara rinci, berikut ini besaran tarif pajak progresif yang berlaku di wilayah DKI Jakarta: 

1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen 
2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen 
3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen 
4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen 
5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen 
6. Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen 

Baca Juga: Biaya Perpanjangan SIM Rp 75.000, Cek Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini 12/9/2022

Kebijakan terkait pajak progresif ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. 

Kemudian untuk cara menghitungnya, misalkan untuk kendaraan kedua, pemilik kendaraan tinggal mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NKJB) dengan 2,5 persen. 

Sehingga kemudian, itulah besaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebagai contoh, NKJB sebuah motor adalah Rp 20 juta. Angka ini kemudian dikalikan dengan 2,5 persen, karena merupakan kepemilikan kedua. 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12/9/2022, Cek Juga Cara Perpanjang SIM Online

Maka, nilai PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 500.000. Angka ini belum termasuk dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Besarannya adalah Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan"
Penulis : Serafina Ophelia
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru