Batas Kecepatan Melaju di Jalan Tol yang Perlu Anda Pahami

Kamis, 06 Oktober 2022 | 12:44 WIB   Reporter: kompas.com
Batas Kecepatan Melaju di Jalan Tol yang Perlu Anda Pahami

ILUSTRASI. Kinerja Tol: Suasana lalu lintas di Ruas Jalan Tol Dalam Kota, Selasa (4/10/2022). PT. Jasa Marga Tbk (JSMR) memperkirakan hingga akhir tahun volume lalu lintas di ruas jalan tol bisa meningkat 12%-14%. KONTAN/Baihaki/4/10/2022


LALU LINTAS - JAKARTA. Meskipun konsep Jalan tol memang merupakan jalan bebas hambatan, namun bukan berarti tidak ada aturan batas kecepatan. 

Batas kecepatan berkendara di jalan tol ditetapkan untuk meminimalisir risiko atau potensi kecelakaan. 

Pemerintah memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah diberlakukan di jalan tol oleh Polri sejak 1 April 2022 yang lalu. 

Perlu diketahui, yang disasar oleh pihak kepolisian adalah kendaraan over dimension and over load (ODOL) serta kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan yang berlaku di jalan tol. 

TBaca Juga: Ini Daftar Jalan Tol dengan Kamera ETLE dan Besaran Dendanya

Aturan batas kecepatan di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 
Adapu perincian tentang batas kecepatan diatur pada Pasal 23 ayat 4: Paling rendah 60 kilometer per jam (km/jam) dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan 

Sementara Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota Paling tinggi 50 km/jam. Sedangkan untuk kawasan perkotaan Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman 

Namun perlu diingat, terkadang ada perbedaan batas kecepatan di tiap ruas jalan tol. 

Pengemudi perlu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada untuk mengetahui batas kecepatannya. 

Baca Juga: Ingat Jangan Melangar, Operasi Zebra 2022 Berlaku Hari Ini, Hingga 16 Oktober

Jika pengemudi memacu kendaraan di atas batas kecepatan yang sudah ditentukan, maka pengemudi bisa ditilang. 

Akan ada surat tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan untuk dibayarkan dendanya. 

Pengemudi bisa melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada pihak kepolisian, dan melakukan konfirmasi maksimal delapan hari setelah surat tilang diberikan. 
Jika mengabaikan surat tilang, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik bisa diblokir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Tilang Elektronik, Ingat Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/06/121023115/ada-tilang-elektronik-ingat-batas-kecepatan-berkendara-di-jalan-tol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru