PBB - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban tahunan bagi pemilik properti yang tak boleh dilupakan. Namun, di tengah rutinitas harian yang padat, proses pembayaran PBB secara konvensional kerap menjadi beban tersendiri mulai dari antrian panjang hingga keterbatasan waktu operasional kantor pajak atau bank. Belum lagi lupa ketika ingin membayar PBB karena banyaknya aktivitas.
Meskipun begitu, pemerintah terus mendorong masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu. DKI Jakarta, misalnya, menerapkan insentif atau keringanan 7,5% untuk periode pembayaran 1 Juni-31 Juli 2025, dan 5% untuk 1 Agustus-30 September 2025. Akan tetapi, perlu dicatat bahwa setiap daerah punya batas waktu dan insentif yang berbeda. Oleh karenanya, masyarakat dianjurkan membayar tepat waktu.
Sebagai solusinya, masyarakat dapat membayar PBB melalui e-commerce, salah satunya Tokopedia yang menyediakan layanan pembayaran PBB secara online yang praktis dan dapat diakses kapan saja, di mana saja. Pengguna tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan atau mengisi formulir secara manual. Proses yang biasanya memakan waktu kini bisa dilakukan hanya dalam beberapa langkah sederhana melalui aplikasi Tokopedia.
Bukti pembayaran langsung tersedia dan tersimpan secara digital, sehingga mudah dilacak kapanpun saat dibutuhkan. Mekanisme pembayarannya pun mudah dipahami. Pengguna cukup membuka aplikasi Tokopedia, kemudian pilih Pencarian dan masukkan kata “PBB”. Pilih menu “Bayar Pajak PBB”.
Isi data yang sudah tercantum dalam menu. Lalu, pilih “bayar”. Setelah tagihan muncul, pengguna bisa langsung melanjutkan ke proses pembayaran. Tersedia berbagai metode pembayaran, mulai dari transfer bank, kartu kredit, dan e-wallet.
Selain itu, pengguna dapat mengakses halaman tokopedia.com/pajak/pbb dan mengikuti langkah-langkah yang tersedia untuk melakukan pembayaran PBB. Dengan fitur ini, Tokopedia membantu pengguna agar tidak terlambat membayar PBB, sekaligus menghindari denda yang bisa muncul akibat keterlambatan pembayaran.
Keunggulan Tokopedia tidak hanya pada kemudahan akses, tetapi juga pada kecepatan dan keamanan sistem. Tidak hanya itu, Tokopedia juga memungkinkan pengguna memanfaatkan promo atau cashback tertentu yang sering kali tersedia untuk pembayaran tagihan dan pajak, termasuk PBB.
Director of Digital Goods Tokopedia and TikTok Ecommerce Rudy Dalimunthe menjelaskan, masyarakat dari 250 kota atau kabupaten di Indonesia bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan melalui Tokopedia. Layanan ini diberikan Tokopedia agar masyarakat praktis dan aman ketika membayar pajak yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Tokopedia terus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, termasuk pembayaran PBB. Lewat fitur pembayaran pajak dan promo spesial, kami berharap masyarakat bisa mengakses layanan pemerintah dengan lebih mudah dan aman serta efisien,” kata Rudy.
Rudy menambahkan, hadirnya fitur bayar PBB di Tokopedia diharapkan mampu berkontribusi dalam mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak lainnya secara digital.
Sebagai informasi tambahan, Tokopedia juga memiliki fitur unggulan lainnya seperti pembayaran tagihan listrik, air, BPJS, internet, hingga top-up e-wallet, Tokopedia menghadirkan berbagai keperluan transaksi harian. Semua bisa dilakukan dari mana saja, tanpa antre, dan tanpa repot.
Yuk bayar PBB di Tokopedia sekarang!
Selanjutnya: Sebulan Naik 1,9 Persen, Harga Emas Antam Hari Ini Susut Tipis (28/7)
Menarik Dibaca: Promo KFC untuk Pelajar dan Pekerja Senin-Rabu, Nikmati Diskon 20% untuk Semua Produk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News